Pilihan Ganda
1. Pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dankewajiban antara pekerja atau buruh
dengan pengusaha ,merupakan definisi PHK menurut ?
A. Menteri Ketenagakerjaan
B. Kaputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Kep-255/Men/2003
C. UU No. 13 tahun 2003
pasal 1 angka 25
D.Surat edaran Direktur Jendral Pembinaan Hubungan
Industrial Nomor SE-01/D.PHI/XI/2004
2. Dibawah ini larangan bagi perusahaan untuk
mem PHK karyawannya, kecuali...
A. Pekerja
berhalangan masuk karena sakit tanpa surat keterangan
dari dokter selama 5 hari
B.Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut
keterangan dokter selama waktukurang dari 1 tahun secara
terus-menerus
C. Pekerja menikah
D. Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib
mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
3. Apabila seorang karyawan meninggal dunia, maka dengan
sendirinya karyawan tersebut ter-PHK jenis ?
A. PHK oleh pengadilan
B. PHK atas kehendak Pekerja/Buruh
C. PHK oleh pengusaha
D. PHK demi hukum
4. Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan perdata atas
permintaan yang bersangkutan (majikan atau buruh) berdasarkan alasan penting
adalah pengertian PHK ?
A. PHK oleh pengadilan
B. PHK atas kehendak
Pekerja/Buruh
C. PHK oleh pengusaha
D. PHK demi hukum
5. Dalam PHK terhadap pekerja atau buruh tetap. Pengusaha
diwajibkan membayar sejumlah
uang berikut, kecuali...
A. Uang pesangon
B. Uang penghargaan masa kerja
C. Uang penggantian hak
D. Uang jaminan hari tua
Essay
1. Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) ?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya
hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan baik karena ketentuan
yang telah disepakati atau mungkin berakhir ditengah karier.
2. Apakah tujuan adanya PHK ?
· Perusahaan/pengusaha bertanggung jawab terhadap jalannya
perusahaan dengan baik dan efektif salah satunya dengan PHK.
· Pengurangan buruh dapat diakibatkan karena faktor dari
luar seperti kesulitan penjualan dan mendapatkan kredit, tidak adanya pesanan,
tidak adanya bahan baku produktif, menurunnya permintaan, kekurangan bahan
bakar atau listrik, kebijaksanaan pemerintah dan meningkatnya persaingan.
3. Sebutkan prinsip-prinsip PHK !
- Undang-Undang
- Keinginan perusahaan
- Keinginan karyawan
- Pensiun
- Kontrak kerja berakhir
- Kesehatan karyawan
- Meninggal dunia
- Perusahaan dilikuidasi
4. Apa saja jenis-jenis PHK menurut Mangkuprawira ?
· Pemutusan Hubungan Kerja Sementara, yaitu sementara tidak
bekerja dan pemberhentian sementara.
· Pemutusan Hubungan Kerja Permanen, ada tiga jenis yaitu
atrisi, terminasi dan kematian.
5. Jelaskan yang dimaksud dengan terminasi !
Terminasi adalah luas yang mencakup perpisahan permanen
karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu. Biasnya istilah ini mengandung
arti orang yang dipecat dari perusahaan karena faktor kedisiplinan.
0 komentar:
Posting Komentar