ANALISIS
SINGKAT PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAKSESUAIAN HARGA PROMOSI DISKON
SECARA ONLINE
Oleh:
Kelompok 4
Terdiri dari:
Aditio Tri
Nugroho (20216196)
Anjar
Ismunandar Keynes (21214332)
Rachmah
Auliawati (28216446)
2EB12
Fakultas
Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial manusia
tidak dapat hidup sendiri, manusia memiliki ketergantungan terhadap sesamanya. Manusia
melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya seperti berburu, bercocok
tanam, berdagang, dan lainnya. Dengan kebutuhan manusia yang beragam membuat
manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya hanya bercocok tanam atau berdagang
saja. Perbedaan alam, iklim, budaya di setiap daerah menimbulkan adanya ketergantungan
satu terhadap lainnya. Setiap daerah memiliki kelebihan dan kekurangan
masing-masing. Hal inilah yang memicu manusia melakukan barter dan menjual
barangnya terhadap individu atau kelompok.
Perdagangan mempunyai tujuan untuk memenuhi kekurangan
dengan menukarnya atau membeli/menjual sesuatu secara adil. Di Indonesia
perdagangan diatur secara hukum dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Perkembangan teknologi di era global ini membuat perdagangan semakin berkembang
pesat. Ditambah akses internet membuat perdagangan itu sendiri semakin beragam
hingga munculnya istilah e-commerce,
yakni perdagangan secara online
melalui internet. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat
menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan. Munculnya
perusahaan e-commerce di Indonesia
seperti Zalora, Lazada, Kaskus FJB, Olx, dan lainnya.
E-commerce
menjadi salah satu alternatif bagi konsumen untuk berbelanja karena tidak perlu
memakan waktu dan ongkos lebih. Berkembangnya e-commerce merupakan revolusi besar dalam bidang perdagangan.
Beralihnya transaski jual beli fisik menjadi jual beli secara online
tidak hanya mempengaruhi cara bertransaksinya, namun juga mempengaruhi
sistem promosi jual beli. Promosi menurut Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen adalah kegitan pengenalan atau penyebarluasan
informasi suatu barang dan atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap
barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik untuk
membahas masalah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan promosi online. Maka penulis menyusun analisis
singkat dengan judul “ANALISIS SINGKAT
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAKSESUAIAN HARGA PROMOSI DISKON SECARA
ONLINE”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1) Apakah hak-hak pada
konsumen dilanggar dengan adanya promosi diskon online yang tidak sesuai?
2) Bagaimanakah pertanggung
jawaban pelaku usaha dengan promosi diskon online
yang tidak sesuai?
1.3
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1) Untuk mengetahui,
memahami, dan menganalisis hak-hak konsumen dalam promosi diskon secara online.
2) Untuk mengetahui,
memahami, dan menganalisis pertanggung jawaban pelaku usaha dalam promosi
diskon secara online.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Pengertian, Hak dan Kewajiban Konsumen
Konsumen yaitu beberapa orang yang
menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan
atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya. Pembangunan dan perkembangan
perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan
nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan atau jasa yang dapat
dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung
oleh kemajuan teknologi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus
transaksi barang dan atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara,
sehingga barang dan atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar
atau dalam negeri.
Pasal
4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur mengenai hak konsumen. Hak
konsumen adalah:
1) Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2) Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3) Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau
jasa.
4) Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5) Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
6) Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7) Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8) Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
9) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak
konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen lebih luas daripada hak-hak dasar konsumen sebagaimana pertama kali
dikemukakan oleh Presiden Amerika serikat J.F. Kennedy di depan Kongres pada
tanggal 15 Maret 1962, yang terdiri dari:
1) Hak
memperoleh keamanan.
2) Hak
memilih.
3) Hak
mendapat informasi.
4) Hak untuk
didengar.
Keempat hak tersebut merupakan
bagian dari Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang dicanangkan PBB pada tanggal
10 Desember 1948, masing-masing pada Pasal 3, 8, 19, 21, dan pasal 26, yang
oleh Organisasi Konsumen Sedunia (Organization of Consumer Union - IOCU)
ditambahkan empat hak dasar konsumen lainnya, yaitu:
1) Hak untuk
memperoleh kebutuhan hidup.
2) Hak untuk
memperoleh ganti rugi.
3) Hak untuk
memperoleh pendidikan konsumen.
4) Hak untuk
memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Masyarakat Eropa (Europese
Ekonomische Gemeenschap atau EEG) juga telah menyepakati lima hak dasar
konsumen sebagai berikut:
1) Hak
perlindungan kesehatan dan keamanan (recht op bescherming van zijn gezendheid
en veiligheid).
2) Hak
perlindungan kepentingan ekonomi (recht op bescherming van zijn economische
belangen)
3) Hak
mendapat ganti rugi (recht op schadevergoeding).
4) Hak atas
penerangan (recht op voorlichting en vorming).
5) Hak untuk
didengar (recht om te worden gehord).
Beberapa rumusan tentang
hak-hak konsumen yang telah dikemukakan secara garis besar dapat dibagi dalam
tiga hak yang menjadi prinsip dasar, yaitu:
1) Hak yang
dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian personal,
maupun kerugian harta kekayaan.
2) Hak untuk
memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga yang wajar.
3) Hak untuk
memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang
dihadapi.
Oleh karena itu, ketiga hak
prinsip dasar tersebut merupakan himpunan beberapa hak konsumen sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka hal tersebut sangat
esensial bagi konsumen, sehingga dapat dijadikan/ merupakan prinsip
perlindungan konsumen di Indonesia.
Kewajiban konsumen juga diatur
di dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kewajiban konsumen antara
lain:
1) Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
2) Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati.
3) Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
Menyangkut
kewajiban konsumen beriktikad baik hanya tertuju pada transaksi pembelian
barang dan/atau jasa. Hal ini tentu saja disebabkan karena bagi konsumen,
kemungkinan untuk dapat merugikan produsen mulai pada saat melakukan transaksi
dengan produsen. Berbeda dengan pelaku usaha kemungkinan terjadinya kerugian
bagi konsumen dimulai sejak barang dirancang/diproduksi oleh produsen (pelaku
usaha).
Kewajiban
lain yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut adalah kewajiban konsumen
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban ini dianggap sebagai hal baru, sebab sebelum diundangkannya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen hampir tidak dirasakan adanya kewajiban secara khusus
seperti ini dalam perkara perdata, sementara dalam kasus pidana
tersangka/terdakwa lebih banyak dikendalikan oleh aparat kepolisian dan/atau
kejaksaan.
Kewajiban
seperti ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dianggap tepat,
sebab kewajiban ini adalah untuk mengimbangi hak konsumen untuk mendapatkan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak ini akan
menjadi lebih mudah diperoleh jika konsumen mengikuti penyelesaian sengketa
secara patut. Hanya saja kewajiban konsumen ini, tidak cukup untuk maksud
tersebut jika tidak diikuti oleh kewajiban yang sama dari pihak pelaku usaha.
2.2
Pengertian, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Istilah
produsen berasal dari bahasa Belanda yakni producent, dalam bahasa Inggris,
producer yang artinya adalah penghasil. Produsen sering diartikan sebagai
pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Dalam pengertian ini termasuk di
dalamnya pembuat, grosir, leveransir, dan pengecer profesional, yaitu setiap
orang/badan yang ikut serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke
tangan konsumen. Dengan demikian, produsen tidak hanya diartikan sebagai pihak
pembuat/pabrik yang menghasilkan produk saja, tetapi juga mereka yang terkait
dengan penyampaian/peredaran produk hingga sampai ke tangan konsumen.
Undang-Undang
Perlindungan Konsumen tidak menggunakan istilah produsen melainkan menggunakan
istilah pelaku usaha. Dalam pasal 3 angka 1 disebutkan bahwa:
“Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi”.
Istilah
pelaku usaha adalah istilah yang digunakan oleh pembuat Undang-Undang yang pada
umumnya lebih dikenal dengan istilah pengusaha. Ikatan Sarjana Ekonomi
Indonesia (ISEI) menyebut empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi, tiga
diantaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun
publik). Ketiga kelompok pelaku usaha tersebut adalah kalangan investor,
produsen, dan distributor.
Pasal
6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha mempunyai hak sebagai
berikut:
1) Hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2) Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3) Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
4) Hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak
pelaku usaha untuk menerima pembayaran sesuai kondisi dan nilai tukar barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan, menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak dapat
menuntut lebih banyak jika kondisi barang dan/atau jasa yang diberikannya
kepada konsumen tidak atau kurang memadai menurut harga yang berlaku pada
umumnya atas barang dan/atau jasa yang sama. Dalam praktek yang biasa terjadi,
suatu barang dan/atau jasa yang kualitasnya lebih rendah daripada barang yang
serupa, maka para pihak menyepakati harga yang lebih murah. Dengan demikian
yang dipentingkan dalam hal ini adalah harga yang wajar.31
Undang-Undang
Perlindungan Konsumen tidak hanya mengatur hak pelaku usaha saja, tetapi juga
mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha.
Dalam
Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen kewajiban pelaku usaha, antara
lain:
1) Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2) Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan.
3) Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
4) Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5) Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau
yang diperdagangkan.
6) Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7) Memberi
Kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Undang-Undang Perlindungan
Konsumen mengatur pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya, sedangkan bagi konsumen diwajibkan beriktikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menekankan
bahwa iktikad baik lebih ditekankan pada pelaku usaha, karena meliputi semua
tahapan dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga dapat diartikan bahwa
kewajiban pelaku usaha untuk beriktikad baik dimulai sejak barang
dirancang/diproduksi sampai pada tahap purna penjualan, sebaliknya konsumen
hanya diwajibkan beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa. Hal ini tentu saja disebabkan karena kemungkinan terjadinya
kerugian bagi konsumen dimulai sejak barang dirancang/diproduksi oleh produsen
(pelaku usaha), sedangkan bagi konsumen, kemungkinan untuk dapat merugikan
produsen mulai pada saat melakukan pada saat transaksi dengan produsen.
Menurut
Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha mempunyai tanggung
jawab. Tanggung jawab pelaku usaha adalah:
1) Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan
atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
2) Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pemberian
gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4) Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku
usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Memperhatikan
substansi pasal 19 ayat (1) dapat diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha,
meliputi:
1) Tanggung
jawab ganti kerugian atas kerusakan.
2) Tanggung
jawab kerugian atas pencemaran.
3) Tanggung
jawab kerugian atas kerugian konsumen.
2.3
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di
tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa
memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya
asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan
yang benar-benar kuat. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha
bersama berdasarkan lima asas yang relavan dalam pembangunan nasional, yaitu:
1) Asas manfaat,
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
2) Asas keadilan, agar
partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
3) Asas keseimbangan,
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah.
4) Asas keamanan dan
keselamatan konsumen, memberikan jaminan atas kemanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5) Asas kepastian hukum,
pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan
perlindungan konsumen juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, yaitu:
1)
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
2)
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3)
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4)
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
5)
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
6)
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.4
Pengertian Perjanjian Jual Beli
Istilah perjanjian jual beli berasal dari terjemahan
contract of sale. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata
sampai dengan Pasal 1540 KUHPerdata. Menurut Pasal 1457 KUHPerdata yang
mengatur bahwa perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang
lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Unsur-unsur
pokok perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Sesuai dengan asas
konsensualisme yang menjiwai hukum perjanjian KUHPerdata, perjanjian jual beli
itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata sepakat mengenai barang dan
harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian
jual beli yang sah.
Kesepakatan
dalam perjanjian jual beli yang pada umumnya melahirkan perjanjian jual beli
tersebut, juga dikecualikan apabila barang yang diperjual belikan adalah barang
yang biasanya dicoba dulu pada saat pembelian, karena apabila yang menjadi
objek perjanjian jual beli tersebut adalah barang yang harus dicoba dahulu
untuk mengetahui apakah barang tersebut baik atau sesuai keinginan pembeli,
perjanjian tersebut selalu dianggap dibuat dengan syarat tangguh, artinya
perjanjian tersebut hanya mengikat apabila barang yang menjadi objek perjanjian
adalah baik
2.5 Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)
Pada
transaksi jual beli online (e-commerce), para pihak yang terkait didalamnya
melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau
kontrak yang dilakukan secara elektronik dan sesuai dengan Pasal (1) butir 17
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai kontrak
elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media
elektronik lainnya.
Menurut
Sutan Remy Sjahdeini, e-commerce adalah kegiatan bisnis yang menyangkut
konsumen, manufaktur, service providers, dan pedagang perantara dengan
menggunakan jaringan-jaringan komputer yaitu internet.
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat ditarik beberapa unsur dari e-commerce, yaitu:
1) Ada kontrak
dagang.
2) Kontrak itu
dilaksanakan dengan media elektronik.
3) Kehadiran
fisik dari para pihak tidak diperlukan.
4) Kontrak itu
terjadi dalam jaringan publik.
5) Sistemnya terbuka,
yaitu dengan internet.
6) Kontrak itu
terlepas dari batas, yuridiksi nasional.
2.6 Promosi
Promosi
adalah kegiatan mengkomunikasikan informasi dari penjual kepada pembeli atau
pihak lain dalam saluran untuk mempengaruhi sikap dan perilaku. Dengan tujuan
utama memberitahu pelanggan target tentang ketersediaan produk yang tepat pada
tempat yang tepat dan harga yang tepat pula.
Tujuan
utama promosi dapat disimpulkan menjadi 8 hal, yaitu:
1) Meningkatkan
jumlah penjualan.
2) Meningkatkan
konsumen baru.
3) Meningkatkan
pembelian kembali.
4) Meningkatkan
loyalitas konsumen.
5) Memperluas
kegunaan.
6) Menciptakan
ketertarikan.
7) Mengenalkan
produk.
8) Menghindari
persaingan perang harga.
Ada berbagai macam cara
promosi yang umumnya dilakukan oleh produsen, yaitu sebagai berikut:
1) Iklan baik
di media cetak maupun media digital.
2) Diskon atau
pemotongan harga sesuai yang ditentukan oleh produsen.
3) Pemberian
hadiah lain seperti barang lain, uang, undian, dan hal-hal lain yang menarik
minat konsumen untuk membeli barang yang dipromosikan.
Berdasarkan hal ini, maka
adanya produk barang dan/atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya
dasar pertanggungjawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab
pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami konsumen.
2.7 Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal-pasal berikut ini mengatur perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha, menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999.
Terdiri atas 10 pasal (Pasal 8 – Pasal 17).
Pasal 8
1)
Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1.1)
tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1.2)
tidak sesuai
dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
1.3)
tidak sesuai
dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya.
1.4)
tidak sesuai
dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan
dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
1.5)
tidak sesuai
dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut.
1.6)
tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
1.7)
tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tersebut.
1.8)
tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang
dicantumkan dalam label
1.9)
tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,
akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
1.10)
tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3)
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau
bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan
benar.
4)
Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
1)
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa
secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1.1)
barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau
guna tertentu.
1.2)
barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
1.3)
barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori
tertentu.
1.4)
barang
dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi.
1.5)
barang
dan/atau jasa tersebut tersedia.
1.6)
barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
1.7)
barang
tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu.
1.8)
barang
tersebut berasal dari daerah tertentu.
1.9)
secara
langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
1.10)
menggunakan
kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung
risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
1.11)
menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2)
Barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
3)
Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran,
promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
mengenai:
1)
harga atau
tarif suatu barang dan/atau jasa.
2)
kegunaan
suatu barang dan/atau jasa.
3)
kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
4)
tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
5)
bahwa
penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan
melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen
dengan:
1)
menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
2)
menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
3)
tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain.
4)
tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud
menjual barang yang lain.
5)
tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud
menjual jasa yang lain.
6)
menaikkan
harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan.
Pasal 13
1)
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya.
2)
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara
undian, dilarang untuk:
1)
tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
2)
mengumumkan
hasilnya tidak melalui media masa.
3)
memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
4)
mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara
pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun
psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
melalui pesanan dilarang untuk:
1)
tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjikan.
2)
tidak
menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
1)
Pelaku usaha
periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
1.1)
mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang
dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
1.2)
mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
1.3)
memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
1.4)
tidak memuat
informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
1.5)
mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
1.6)
melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
2)
Pelaku usaha
periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan
pada ayat 1.
BAB III
HASIL ANALISIS DAN SARAN
3.1 Hasil Analisis
1) Promosi
yang melanggar peraturan yang berlaku adalah promosi yang tidak sesuai. Namun
pada nyatanya banyak promosi yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku,
sehingga menimbukan kerugian bagi konsumen. Khususnya dalam promosi diskon
secara mark-up harga yang menaikan harga secara tidak wajar demi menarik minat
konsumen. Hal tersebut jelas melanggar aturan-aturan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE. Dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf c bahwa konsumen
berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa. Serta huruf g yang menyebutkan bahwa konsumen
memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti kerugian dan/penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya. Selain itu Undang-Undang tersebut dalam pasal 8
ayat (1) huruf d melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, dan kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang/jasa
tersebut. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik Pasal 9 menyatakan bahwa pelaku usaha yang menawarkan
produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, serta produk yang ditawarkan.
pasal 28 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
2) Setiap
pelaku usaha yang melakukan kegiatan promosi wajib melaksanakan kewajibannya
serta harus bertanggungjawab atas promosi yang dilakukannya. Menurut Pasal 19
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ayat (1) “pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan menurut ayat (2) pasal ini “Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Selain itu dalam Pasal 45
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik ayat (2) menyebutkan bahwa “setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.
3.2 Saran
1)
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap
kegiatan e-commerce karena e-commerce merupakan suatu kegiatan ekonomi yang
dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara melakukan transaksi
dengan manusia lainnya dimana tidak semua transaksi yang dilakukan berjalan
dengan baik karena benturan kepentingan antara pihak yang berinteraksi.
Pengawasan itu tidak hanya sebatas dalam kegiatan transaksi saja, kegiatan
promosi, pertanggung jawaban dan lain-lain juga perlu diawasi sehingga kegiatan
e-commerce di Indonesia semakin aman dan tidak terjadi kejadian yang merugikan
salah satu pihak.
2)
Pemerintah perlu meningkatkan mutu konsumen Indonesia
dengan cara memberikan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran atas hak,
kewajiban dan kehati-hatian dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sehingga
konsumen di Indonesia dapat melindungi dirinya sendiri maupun ikut menjadi
pengawas kegiatan e-commerce di Indonesia.
REFERENSI
Buku dan
Literatur
Burton, Simatupang Richard, 2007, Aspek Hukum Dalam
Bisnis (Edisi. Revisi), Jakarta: Rineka
Cipta.
Kotler, Philip dan Gary Armstrong. 2001.
Prinsip-Prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2009. Hukum Perlindungan
Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2009.
Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama.
McCarthy, E. Jerome dan Wiliam D. Perreault, JR. 1993.
Dasar-Dasar Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan.
Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan
Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
______, 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasution, Az. 1995. Konsumen dan Hukum Tinjauan
Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan.
______, 1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu
Pengantar.Jakarta: Daya Widya.
Nugroho, Susanti Adi. 2011. Proses Penyelesaian
Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya.
Jakarta: Kencana.
Ranku, Ahmad. 2010. Cyberlaw dan Haki Dalam Sistem
Hukum Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum
Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Siahaan, N.H.T.. 1999. Hukum Konsumen, Perlindungan
Konsumen, dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Panta Rei.
Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di
Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sitompul, Asril. 2004. Hukum Internet Pengenalan
Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum,
Jakarta: Universitas Indonesia.
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam
Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Thiptono, Fandy. 2008. Strategi Pemasaran. Yogjakarta:
Andi.
Thiptono, Fandy dan Gregorius Chandra. 2012. Pemasaran Strategik.
Yogjakarta:
Andi.
Online
Penelitian Perilaku Konsumen. http://digilib.unila.ac.id/25819/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf. Diakses
tanggal 13 Maret 2018: Jakarta.
Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha. http://panduankonsumen.com/perbuatan-yang-dilarang/. Diakses
tanggal 13 Maret 2018: Jakarta.
Perlindungan Konsumen. https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen. Diakses
tanggal 12 Maret 2018: Jakarta.
Peraturan
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar