1. TEORI UPAH
a.
Terdapat dua teori tentang upah, yaitu :
·
Teori Kompensasi Ekonomi Pasar
Teori ekonomi pasar
adalah penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan
tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan,
buruh, dsb dengan pihak manajemen perusahaan.
·
Teori Kompensasi Standar Hidup
Teori standar hidup adalah suatu sistem kompensasi di mana upah atau gaji ditentukan dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan lain sebagainya.
Teori standar hidup adalah suatu sistem kompensasi di mana upah atau gaji ditentukan dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan lain sebagainya.
b. Perbedaan antara upah dan
kompensasi adalah sebagai berikut :
·
Upah adalah
hak pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh.
·
Kompensasi adalah
semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang
diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan
2. A. Outsourcing adalah penggunaan
tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik. Dari
pengertian tersebut, kita mendapatkan minimal dua hal yang musti dijelaskan,
yaitu perusahaan outsourcing dan jenis pekerjaan yang umum di serahkan kepada
tenaga dari luar tersebut.
B. Motivasi merupakan pendorong utama
perilaku seseorang dalam suatu pekerjaan.
C. Job description (jobdesk) atau uraian
jabatan/job adalah suatu pernyataan tertulis yang berisi tujuan dari
dibentuknya suatu jabatan/tugas, uraian atau gambaran tentang apa
yang harus dilakukan oleh sipemegang jabatan, bagaimana suatu pekerjaan
dilakukan, alasan-alasan mengapa pekerjaan tersebut dilakukan, hubungan antara
suatu posisi tertentu dan posisi lainnya diluar lingkup pekerjaannya dan diluar
organisasi (eksternal) sehingga dapat tercapai tujuan unit / bagian kerja dan
organisasi / perusahaan secara luas.
D. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau separation adalah
suatu keputusan yang memisahkan antara pihak organisasi atau perusahaan dengan
pegawai atau individu.
3. Produksi
bersih adalah strategi pengelolaan lingkungan yang sifatnya mengarah pada
pencegahan dan terpadu untuk diterapkan pada seluruh siklus produksi. Produksi
bersih merupakan sebuah strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif
atau pencegahan dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses
produksi dan daur hidup produk dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan lingkungan. Hal tersebut,
memiliki tujuan untuk meningkatkan produktivitas dengan memberikan tingkat efisiensi yang lebih baik pada
penggunaan bahan mentah, energi dan air,
mendorong performansi lingkungan yang lebih baik, melalui pengurangan
sumber-sumber pembangkit limbah dan emisi serta
mereduksi dampak produk terhadap lingkungan. Produksi bersih berfokus pada
usaha pencegahan terbentuknya limbah, yang merupakan salah satu indikator inefisiensi.
Dengan demikian, usaha pencegahan tersebut harus dilakukan sejak awal
proses produksi dengan mengurangi
terbentuknya limbah serta pemanfaatan limbah yang terbentuk melalui daur ulang. Keberhasilan upaya ini akan
menghasilkan penghematan yang besar karena penurunan biaya produksi yang
signifikan sehingga pendekatan ini dapat menjadi sumber pendapatan.
4. Tindakan yang
perlu diambil oleh pimpinan perusahaan agar pelanggan dapat dilayani tepat
waktu adalah sebagai berikut.
·
Membuat
standar kuwalitas pelayanan (membuat persyaratan, prosedur, batas waktu) baik
dalam bentuk pengumuman atau buku panduan.
·
Penyelesaian
permohonan pelayan (sesuai batas waktu yang ditetapkan).
·
Meniadakan
segala macam / bentuk pungutan yang tidak resmi.
·
Melakukan
penelitian secara berkala untuk mengetahui kepuasan pelanggan.
·
Menata
sistem/ prosedur pelayanan secara berkesinambungan, sesuai dengan tuntutan dan
dinamika perkembangan masyarakat.
·
Membuka
kesempatan kpd masyarakat, untuk menyampaikan saran/ pengaduan tentang
pelayanan yang diberikan (secara langsung/ melalui media).
Sumber :
http://iwandah.blogspot.co.id/2010/03/customer-service-pelayanan-nasabah.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Produksi_bersih
http://ekonomi.kabo.biz/2011/11/pemutusan-hubungan-kerja.html
http://seputarberitapendidikan.blogspot.co.id/2014/05/contoh-job-description.html
https://dee-belajar.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-outsourcing.html
http://iwandah.blogspot.co.id/2010/03/customer-service-pelayanan-nasabah.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Produksi_bersih
http://ekonomi.kabo.biz/2011/11/pemutusan-hubungan-kerja.html
http://seputarberitapendidikan.blogspot.co.id/2014/05/contoh-job-description.html
https://dee-belajar.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-outsourcing.html
0 komentar:
Posting Komentar