Selasa, 30 Januari 2018

KOPERASI TENTANG UU KOPERASI NO. 17 TAHUN 2012 DAN UU KOPERASI NO. 25 TAHUN 1992

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hampir di seluruh dunia orang mengenal Koperasi. Walaupun definisi Koperasi dipahami dengan cara yang berbeda – beda, tetapi secara umum Koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Koperasi tidak hanya dianggap berbeda dari perusahaan perseorangan yang berbentuk CV, tapi juga dianggap tidak sama dengan perusahaan – perusahaan yang dimiliki oleh sekumpulan orang seperti Firma dan Perseroan Terbatas (PT).
Dilihat dari asal katanya, istilah Koperasi berasal dari Bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan arti seperti itu, segala bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama – sama sebenarnya dapat disebut sebagai Koperasi. Tetapi yang dimaksud dengan Koperasi dalam hal ini bukanlah segala bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama – sama dalam arti yang sangat umum tersebut. Yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang – orang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Mengapa Undang – Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 ?
1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa sebab Undang – Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992.
1.4 Manfaat
1.      Untuk mengetahui manfaat dari mempelajari analisis tentang Undang – Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 dan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan Koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang – Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Penjelasan pasal 33 UUD 1945 antara lain dikemukakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25 tahun 1992, yang dimaksud dengan Koperasi di Indonesia adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Berdasarkan kutipan penjelasan pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 dan pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 tersebut dapat diketahui bahwa Koperasi di Indonesia tidak semata – mata di pandang sebagai bentuk perusahaan sebagai mana halnya Perseroan Terbatas (PT), Firma atau perusahaan komanditer (CV). Selain dipandang sebagai bentuk perusahaan yang memiliki asas dan prinsip tersendiri. Koperasi di Indonesia juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian. Hal itu sejalan dengan tujuan Koperasi sebagaimana dikemukakan di dalam pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 berikut “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.”
Dengan tujuan seperti itu, mudah di mengerti bila Koperasi mendapat kehormatan sebagai satu – satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak di bangun di Indonesia.
Di bawah ini akan di jelaskan mengenai pengertian, landasan, asas, tujuan, fungsi, peran, nilai dan prinsip Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012.
2.2  Analisis UU No. 25 tahun 1992
2.2.1        Pengertian Koperasi ( Pasal 1 )
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.2.2        Landasan dan Asas Koperasi ( Pasal 2 )
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.2.3        Tujuan Koperasi ( Pasal 3 )
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2.2.4        Fungsi dan Peran Koperasi ( Pasal 4 )
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sekogurunya.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.2.5        Prinsip Koperasi ( Pasal 5 )
1.    Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal;
e.       Kemandirian.
2.    Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.       Pendidikan perkoperasian;
b.      Kerja sama antar anggota.

2.3    Analisis UU No. 17 tahun 2012
2.3.1        Pengertian Koperasi ( Pasal 1 )
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.3.2        Landasan Koperasi ( Pasal 2 )
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.3.3        Asas Koperasi (Pasal 3 )
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
2.3.4        Tujuan Koperasi ( Pasal 4 )
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
2.3.5        Nilai – Nilai Koperasi ( Pasal 5 )
1.      Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu :
a.       Kekeluargaan;
b.      Menolong diri sendiri;
c.       Bertanggung Jawab;
d.      Demokrasi;
e.       Persamaan;
f.       Berkeadilan; dan
g.      Kemandirian.
2.      Nilai yang diyakini Anggota Koperasi, yaitu :
a.       Kejujuran;
b.      Keterbukaan;
c.       Tanggung Jawab; dan
d.      Kepedulian terhadap orang lain.
2.3.6        Prinsip Koperasi ( Pasal 6 )
1.      Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
a.       Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka:
b.      Pengawas oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen;
e.       Koperasi yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan dan kemanfaatan Koperasi;
f.       Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional; dan
g.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
2.      Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Berikut telah di jelaskan mengenai pengertian, landasan, asas, tujuan, fungsi, peran, nilai dan prinsip Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012. Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa antara UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012 mempunyai perbedaan yang sangat signifikan. Di bawah ini akan dijelaskan sebab – sebab mengapa UU No. 17 tahun 2012 di tolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan UU No. 25 tahun 1992.
2.4    Analisis UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 17 Tahun 2012
Sebagai sarana untuk membedakan antara UU No. 17 tahun 2012 dengan UU No. 25 tahun 1992, telah di jelaskan dalam penjelasan diatas. Dan untuk analisis mengenai mengapa UU No. 17 tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, penjelasannya ada di bawah ini.
1.      Definisi Koperasi menurut UU No. 17 tahun 2012 dengan definisi Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 jelas berbeda. Terlihat bahwa definisi Koperasi menurut Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012 yaitu “badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan” sedangkan definisi Koperasi menurut Pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 adalah “badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang seorang”. Perbedaan disini jelas terlihat bahwa antara badan hukum dan badan usaha jelas berbeda. Yakni badan hukum merupakan badan usaha yang sifatnya lebih mengikat dan ada sanksi yang tegas jika terjadi suatu pelanggaran, selain itu dalam badan hukum juga terdapat persetujuan dan campur tangan dari pemerintah dalam penyelenggaraan suatu usaha, sedangkan badan usaha merupakan badan yang menggunakan dan mengutamakan pandangan, landasan dan prinsip sebagai dasar dalam melakukan usaha.
2.      Definisi koperasi menurut Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012 hanya sebagai “badan hukum” dengan kata lain bisa berakibat untuk membuka peluang bagi pemilik modal yang besar dari luar anggota untuk diinvestasikan pada Koperasi. Hal itu merupakan bentuk pengerusakan prinsip kemandirian Koperasi yang tercantum dalam Pasal 5 UU No. 25 tahun 1992, padahal modal Koperasi hanya berasal dari anggotanya sendiri, bukan dari non anggota atau dari investasi luar anggota (investor). Jadi jika ada pemodal (investor) dari luar yang melakukan investasi modal, maka sudah jelas bahwa keuntungan menjadi milik pemodal (investor) tersebut, dan bukan menjadi milik anggota Koperasi. Tentu bertolak belakang dengan Tujuan Koperasi yaitu “meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya”. Selain itu Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Koperasi sebagai “badan hukum” lebih merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas, karena perusahaan tentunya perusahaan non Koperasi identik dengan penanaman modal (saham). Hal ini tentu tidak sejalan dengan Koperasi yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Sehingga menurut Mahkamah Konstitusi, Koperasi menjadi sama dan tidak ada bedanya dengan Perseroan Terbatas (PT). Koperasi menjadi kehilangan ciri khas dan jati diri Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang bersifat dan berdasar gotong royong.Dengan dibatalkannya seluruh isi dari UU No. 17 tahun 2012, Koperasi bukan lagi berbadan hukum yang kegiatannya lebih condong seperti Perseroan Terbatas (PT), melainkan Koperasi sudah sejalan dengan jati diri Koperasi yang sesungguhnya.
3.      Dalam UU No. 17 tahun 2012 tidak menyebutkan Fungsi dan peran Koperasi seperti yang terdapat dalam Pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, tetapi menyebutkan Nilai – nilai Koperasi yang terdapat dalam Pasal 5 UU No. 17 tahun 2012. Sehingga dalam UU No. 17 tahun 2012 tidak mencantumkan Fungsi dan Peran Koperasi seperti dalam UU No. 25 tahun 1992 melainkan mencantumkan Nilai – nilai  Koperasi.
4.      Dalam Pasal 50 ayat 2 UU No. 17 tahun 2012 menyebutkan bahwa Pengawas mempunyai Wewenang yaitu “menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar”. Tetapi pada UU No. 25 tahun 1992 Wewenang diatas bukan merupakan Wewenang dari Pengawas Koperasi, melainkan Wewenang dari Pengurus Koperasi yang tercantum dalam Pasal 30 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 yang berbunyi “memutuskan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar”. Seharusnya yang mempunyai Wewenang di atas adalah Pengurus Koperasi bukan Pengawas, dan Pengawas sudah mempunyai tugas dan Wewenang masing – masing yang tentunya berbeda dengan tugas dan Wewenang dari Pengurus Koperasi.
5.      Dalam Pasal 55 UU No. 17 tahun 2012 menyebutkan bahwa “Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non - Anggota”. Sedangkan dalam Pasal 29 UU No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.” Menurut saya, seharusnya Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota, karena belum tentu Pengurus dari non – Anggota mempunyai pengalaman mengenai kepengurusan di dalam Koperasi selain itu jika Pengurus berasal dari non – Anggota biasanya mereka tidak sepenuhnya mengabdikan dirinya untuk Koperasi melainkan masih membagi dirinya untuk organisasi yang lain dan tidak sepenuhnya serius untuk mengelola usaha Koperasi, akibatnya pengelolaan di dalam Koperasi tidak begitu maksimal. Jadi menurut Saya “Pengurus sebaiknya dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota” yang sesuai dalam Pasal 29 UU No. 25 tahun 1992.
6.      Dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 17 tahun 2012 yang berbunyi “Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar” maka UU No. 17 tahun 2012 telah mengharuskan para anggotanya untuk membeli dan memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Pernyataan ini tentu tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip Koperasi yang tercantum dalam Pasal 5 UU No. 25 tahun 1992 selain itu juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka”. Maksudnya keanggotaan berifat sukarela yaitu bersifat tidak memaksa, yaitu apabila seseorang menjadi anggota Koperasi, orang tersebut tidak boleh dipaksa oleh siapapun (harus atas kemauan sendiri), selain itu sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya atas kemauan sendiri dan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa siapapun bisa menjadi anggota, maksudnya orang – orang yang memenuhi kriteria untuk menjadi anggota Koperasi, dan dalam keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Menurut pernyataan yang bertentangan tadi, maka orientasi Koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materiil dan finansial). Pernyataan diatas menurut Mahkamah Konstitusi UU Perkoperasian menjadi lebih mengutamakan permodalan materiil dan finansial dan justru mengesampingkan modal sosial yang memang menjadi ciri fundamental Koperasi sebagai pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
Berdasarkan analisa di atas dapat diketahui bahwa dalam UU No. 17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal yang sebenarnya perlu diperbaiki, tetapi menurut keputusan dari Mahkamah Konstitusi seluruh isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan, karena itu Mahkamah Konstitusi membatalkan dan menolak atas digantinya UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17 tahun 2012 dikarenakan isi dari UU No. 17 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu menurut Mahkamah Konstitusi, isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan seluruhnya. Dan untuk menghindari kekosongan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan berlakunya kembali UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.





BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Dasar hukum keberadaan Koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang – Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Penjelasan pasal 33 UUD 1945 antara lain dikemukakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Sedangkan menurut pasal 1, yang dimaksud dengan Koperasi di Indonesia adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Selain itu menurut Pasal 1 UU No. 12 tahun 2012 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Berdasarkan analisa Pembahasan pada BAB II mengenai Pengertian Koperasi,  isi UU No. 25 tahun 1992 dan isi UU No. 17 tahun 2012 dapat diketahui bahwa antara UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012 mempunyai perbedaan yang sangat signifikan. Seperti perbedaan dari definisi Koperasi dalam Pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 dengan definisi Koperasi yang bertentangan dengan prinsip kemandirian Koperasi dan dalam Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012, selain itu dalam Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012 Kopersi identik dengan penanaman modal dari non – anggota yang tentunya hampir sama dengan perusahaan non Koperasi seperti Perseroan Terbatas (PT). Selain itu dalam UU No. 17 tahun 2012 tidak terdapat Fungsi dan Peran Koperasi seperti yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 melainkan diganti dengan Nilai – nilai Koperasi. Kemudian dalam UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012 Wewenang dari Pengurus dan Pengawas Koperasi mempunyai kesamaan yang seharunya tidak sama. Kemudian dalam UU No. 17 tahun 2012 Koperasian lebih mengutamakan permodalan materiil dan finansial  dan justru mengesampingkan modal sosial yang memang menjadi ciri fundamental Koperasi sebagai pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945 dikarenakan mengharuskan Setiap Anggota Koperasi untuk membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Memang di dalam UU No. 17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal yang sebenarnya perlu diperbaiki, tetapi menurut keputusan dari Mahkamah Konstitusi seluruh isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan, karena itu Mahkamah Konstitusi membatalkan dan menolak atas digantinya UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17 tahun 2012 dikarenakan isi dari UU No. 17 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu menurut Mahkamah Konstitusi, isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan seluruhnya. Dan untuk menghindari kekosongan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan berlakunya kembali UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.

3.2    Saran
Menurut saya terdapat beberapa perbedaan yang sangat signifikan antara UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17 tahun 2012. Dan menurut saya mengapa Mahkamah Konstitusi menolak UU No. 25 tahun 1992 untuk di gantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 adalah karena pada UU No. 17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal yang tidak sesuai dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan sekaligus bertentangan dengan UUD 1945, maka dari itu Mahkamah Konstitusi menolak apabila UU No. 25 tahun 1992 di ganti dengan UU No. 17 tahun 2012. Sebenarnya di dalam UU No. 17 tahun 2012 hanya perlu beberapa Pasal saja yang diganti dan yang lainnya masih bisa dipakai sehingga tidak perlu diganti keseluruhan, tetapi menurut keputusan Mahkamah Konstitusi isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus di batalkan seluruhnya dan menolak digantinya UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17 tahun 2012 dikarenakan isi dari UU No. 17 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai warga Negara yang baik alangkah baiknya kita menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh isi UU No. 17 tahun 2012 dan untuk menghindari kekosongan hukum maka diberlakukan kembali UU No. 25 tahun 1992 dan sudah menjadi tugas DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk UU Perkoperasian yang baru, yang akan menggantikan UU No. 25 tahun 1992 yang sudah lama digunakan.

DAFTAR PUSTAKA

Baswir Revrisond, 2010. Koperasi Indonesia Yogyakarta : BPFE


Share:

KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian koperasi ?
2. Apa ciri-ciri koperasi ?
3. Apa unsur-unsur koperasi ?
4. Bagaimana fungsi dan peran koperasi ?
5. Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ?
6. Bagaimana prinsip koperasi ?
7. Bagaimana asas koperasi ?
8. Apa tujuan koperasi ?
9. Apa saja bentuk bentuk dan jenis koperasi ?
10. Bagaimana cara mendirikan koperasi ?
11. Apa saja kelebihan dan kelemahan koperasi ?
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang saya gunakan dalam pembuatan makalah mengenai koperasi ini yaitu dengan menggunakan metode tidak langsung yaitu dengan cara mencari bahan informasi melalui buku dan internet
1.4 Tujuan Penelitian
1. Pembaca dapat mengetahui pengertian koperasi
2. Pembaca dapat mengetahui ciri-ciri koperasi
3. Pembaca dapat mengetahui unsure-unsur koperasi
4. Pembaca dapat mengetahui fungsi dan peran koperasi
5. Pembaca dapat mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
6. Pembaca dapat mengetahui prinsip koperasi
7. Pembaca dapat mengetahui asas koperasi
8. Pembaca dapat mengetahui tujuan koperasi
9. Pembaca dapat mengetahui bentuk bentuk dan jenis koperasi
10. Pembaca dapat mengetahui cara mendirikan koperasi
11. Pembaca dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi
BAB II
PEMBAHASAN KOPERASI
2.1 Pengertian Koperasi
a. Pengertian Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
2.2 Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
ü Terdiri dari perkumpulan orang.
ü Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
ü Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
ü Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
2.3 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
ü Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
ü Berasaskan kekeluargaan.
ü Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü Keanggotaannya bersifat sukarela.
ü Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
ü Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
ü Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.4 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
ü Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
o Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
2.5 Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
– Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
– Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
– Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
– Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
– Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
– Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.6 Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
ü Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
ü Pengelolaan yang demokratis,
ü Partisipasi anggota dalam ekonomi,
ü Kebebasan dan otonomi,
ü Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ü Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü Kemandirian
ü Kerjasama antar koperasi
2.7 Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
o Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
o Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
2.8 Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.9 Bentuk dan Jenis Koperasi
Ø Jenis Koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
• Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
• Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Ø Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
• Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
• Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
-Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
-Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
2.10 Cara Mendirikan Koperasi
a. Syarat pendirian koperasi
ü Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
ü Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
ü Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
ü Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b. Persiapan Mendirikan Koperasi :
ü Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
ü Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c. Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal – Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
ü Tujuan mendirikan koperasi
ü Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
ü Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
ü Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
ü Menyusun anggaran dasar
d. Prosedur permohonan pengesahan :
ü Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
ü Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
ü Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
ü Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
ü Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
2.11 Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
-Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
 -Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
 -Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
Kekurangan Koperasi Yaitu:
 -Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
 -Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
 -Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
 -Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi, kesimpulan yang dapat saya rangkum mengenai koperasi adalah sebagai berikut ini. Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningka

DAFTAR PUSTAKA


Share: