BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hampir di seluruh
dunia orang mengenal Koperasi. Walaupun definisi Koperasi dipahami dengan cara
yang berbeda – beda, tetapi secara umum Koperasi dikenal sebagai suatu bentuk
perusahaan yang unik. Koperasi tidak hanya dianggap berbeda dari perusahaan perseorangan
yang berbentuk CV, tapi juga dianggap tidak sama dengan perusahaan – perusahaan
yang dimiliki oleh sekumpulan orang seperti Firma dan Perseroan Terbatas (PT).
Dilihat dari asal
katanya, istilah Koperasi berasal dari Bahasa Inggris co-operation yang
berarti usaha bersama. Dengan arti seperti itu, segala bentuk
pekerjaan yang dilakukan secara bersama – sama sebenarnya dapat disebut sebagai
Koperasi. Tetapi yang dimaksud dengan Koperasi dalam hal ini bukanlah segala
bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama – sama dalam arti yang sangat
umum tersebut. Yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah suatu bentuk
perusahaan yang didirikan oleh orang – orang tertentu, untuk melaksanakan
kegiatan – kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula.
1.2 Rumusan Masalah
1. Mengapa Undang –
Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk
menggantikan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui apa
sebab Undang – Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah
Konstitusi untuk menggantikan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992.
1.4 Manfaat
1. Untuk mengetahui
manfaat dari mempelajari analisis tentang Undang – Undang Koperasi No. 17 Tahun
2012 dan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi di
Indonesia
Dasar hukum keberadaan
Koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang – Undang No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Dalam Penjelasan pasal 33 UUD 1945 antara lain
dikemukakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Sedangkan menurut
pasal 1 UU No. 25 tahun 1992, yang dimaksud dengan Koperasi di Indonesia adalah
“badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Berdasarkan kutipan
penjelasan pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 dan pasal 1 UU No. 25 tahun 1992
tersebut dapat diketahui bahwa Koperasi di Indonesia tidak semata – mata di
pandang sebagai bentuk perusahaan sebagai mana halnya Perseroan Terbatas (PT),
Firma atau perusahaan komanditer (CV). Selain dipandang sebagai bentuk
perusahaan yang memiliki asas dan prinsip tersendiri. Koperasi di Indonesia
juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian. Hal itu
sejalan dengan tujuan Koperasi sebagaimana dikemukakan di dalam pasal 3 UU No.
25 tahun 1992 berikut “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.”
Dengan tujuan seperti
itu, mudah di mengerti bila Koperasi mendapat kehormatan sebagai satu – satunya
bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan
perekonomian yang hendak di bangun di Indonesia.
Di bawah ini akan di
jelaskan mengenai pengertian, landasan, asas, tujuan, fungsi, peran, nilai dan
prinsip Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012.
2.2 Analisis UU No. 25
tahun 1992
2.2.1 Pengertian Koperasi (
Pasal 1 )
Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.2.2 Landasan dan Asas
Koperasi ( Pasal 2 )
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.2.3 Tujuan Koperasi (
Pasal 3 )
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945.
2.2.4 Fungsi dan Peran
Koperasi ( Pasal 4 )
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sekogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.2.5 Prinsip Koperasi (
Pasal 5 )
1. Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota;
d. Pemberian balas jasa
yang terbatas pada modal;
e. Kemandirian.
2. Dalam mengembangkan
Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan
perkoperasian;
b. Kerja sama antar
anggota.
2.3 Analisis UU No. 17
tahun 2012
2.3.1 Pengertian Koperasi (
Pasal 1 )
Koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.3.2 Landasan Koperasi (
Pasal 2 )
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.3.3 Asas Koperasi (Pasal 3
)
Koperasi berdasar atas
asas kekeluargaan.
2.3.4 Tujuan Koperasi (
Pasal 4 )
Koperasi bertujuan
meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional
yang demokratis dan berkeadilan.
2.3.5 Nilai – Nilai Koperasi
( Pasal 5 )
1. Nilai yang mendasari
kegiatan Koperasi, yaitu :
a. Kekeluargaan;
b. Menolong diri sendiri;
c. Bertanggung Jawab;
d. Demokrasi;
e. Persamaan;
f. Berkeadilan; dan
g. Kemandirian.
2. Nilai yang diyakini
Anggota Koperasi, yaitu :
a. Kejujuran;
b. Keterbukaan;
c. Tanggung Jawab; dan
d. Kepedulian terhadap
orang lain.
2.3.6 Prinsip Koperasi (
Pasal 6 )
1. Koperasi melaksanakan
Prinsip Koperasi yang meliputi :
a. Keanggotaan Koperasi
bersifat sukarela dan terbuka:
b. Pengawas oleh Anggota
diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota berpartisipasi
aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d. Koperasi merupakan
badan usaha swadaya yang otonom dan independen;
e. Koperasi yang
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi melayani
anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama
melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional dan
internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk
pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan
yang disepakati oleh Anggota.
2. Prinsip Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan
tujuan pendiriannya.
Berikut telah di
jelaskan mengenai pengertian, landasan, asas, tujuan, fungsi, peran, nilai dan
prinsip Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012. Dari
penjelasan diatas dapat diketahui bahwa antara UU No. 25 tahun 1992 dan UU No.
17 tahun 2012 mempunyai perbedaan yang sangat signifikan. Di bawah ini akan
dijelaskan sebab – sebab mengapa UU No. 17 tahun 2012 di tolak oleh Mahkamah
Konstitusi untuk menggantikan UU No. 25 tahun 1992.
2.4 Analisis UU No. 25
Tahun 1992 dan UU No. 17 Tahun 2012
Sebagai sarana untuk
membedakan antara UU No. 17 tahun 2012 dengan UU No. 25 tahun 1992, telah di
jelaskan dalam penjelasan diatas. Dan untuk analisis mengenai mengapa UU No. 17
tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan UU Koperasi No.
25 Tahun 1992, penjelasannya ada di bawah ini.
1. Definisi Koperasi
menurut UU No. 17 tahun 2012 dengan definisi Koperasi menurut UU No. 25 tahun
1992 jelas berbeda. Terlihat bahwa definisi Koperasi menurut Pasal 1 UU No. 17
tahun 2012 yaitu “badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan” sedangkan
definisi Koperasi menurut Pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 adalah “badan usaha
dan badan hukum yang beranggotakan orang seorang”. Perbedaan disini jelas
terlihat bahwa antara badan hukum dan badan usaha jelas berbeda. Yakni badan
hukum merupakan badan usaha yang sifatnya lebih mengikat dan ada sanksi yang
tegas jika terjadi suatu pelanggaran, selain itu dalam badan hukum juga
terdapat persetujuan dan campur tangan dari pemerintah dalam penyelenggaraan
suatu usaha, sedangkan badan usaha merupakan badan yang menggunakan dan
mengutamakan pandangan, landasan dan prinsip sebagai dasar dalam melakukan
usaha.
2. Definisi koperasi
menurut Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012 hanya sebagai “badan hukum” dengan kata
lain bisa berakibat untuk membuka peluang bagi pemilik modal yang besar dari
luar anggota untuk diinvestasikan pada Koperasi. Hal itu merupakan bentuk
pengerusakan prinsip kemandirian Koperasi yang tercantum dalam Pasal 5 UU No.
25 tahun 1992, padahal modal Koperasi hanya berasal dari anggotanya sendiri,
bukan dari non anggota atau dari investasi luar anggota (investor). Jadi jika
ada pemodal (investor) dari luar yang melakukan investasi modal, maka sudah
jelas bahwa keuntungan menjadi milik pemodal (investor) tersebut, dan bukan
menjadi milik anggota Koperasi. Tentu bertolak belakang dengan Tujuan Koperasi
yaitu “meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya”. Selain itu Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Koperasi sebagai “badan
hukum” lebih merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas, karena
perusahaan tentunya perusahaan non Koperasi identik dengan penanaman modal
(saham). Hal ini tentu tidak sejalan dengan Koperasi yang dimaksud
dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Sehingga menurut Mahkamah Konstitusi,
Koperasi menjadi sama dan tidak ada bedanya dengan Perseroan Terbatas (PT).
Koperasi menjadi kehilangan ciri khas dan jati diri Koperasi sebagai pelaku
ekonomi yang bersifat dan berdasar gotong royong.Dengan dibatalkannya seluruh
isi dari UU No. 17 tahun 2012, Koperasi bukan lagi berbadan hukum yang
kegiatannya lebih condong seperti Perseroan Terbatas (PT), melainkan Koperasi
sudah sejalan dengan jati diri Koperasi yang sesungguhnya.
3. Dalam UU No. 17 tahun
2012 tidak menyebutkan Fungsi dan peran Koperasi seperti yang terdapat dalam
Pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, tetapi menyebutkan Nilai – nilai Koperasi yang
terdapat dalam Pasal 5 UU No. 17 tahun 2012. Sehingga dalam UU No. 17 tahun
2012 tidak mencantumkan Fungsi dan Peran Koperasi seperti dalam UU No. 25 tahun
1992 melainkan mencantumkan Nilai – nilai Koperasi.
4. Dalam Pasal 50 ayat 2
UU No. 17 tahun 2012 menyebutkan bahwa Pengawas mempunyai Wewenang yaitu
“menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar”. Tetapi pada UU No. 25 tahun 1992
Wewenang diatas bukan merupakan Wewenang dari Pengawas Koperasi, melainkan
Wewenang dari Pengurus Koperasi yang tercantum dalam Pasal 30 ayat 2 UU No. 25
tahun 1992 yang berbunyi “memutuskan penerimaan dan penolakan Anggota baru
serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar”.
Seharusnya yang mempunyai Wewenang di atas adalah Pengurus Koperasi bukan
Pengawas, dan Pengawas sudah mempunyai tugas dan Wewenang masing – masing yang
tentunya berbeda dengan tugas dan Wewenang dari Pengurus Koperasi.
5. Dalam Pasal 55 UU No.
17 tahun 2012 menyebutkan bahwa “Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik
anggota maupun non - Anggota”. Sedangkan dalam Pasal 29 UU No. 25 tahun 1992
menyebutkan bahwa “Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat
Anggota.” Menurut saya, seharusnya Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh
Anggota, karena belum tentu Pengurus dari non – Anggota mempunyai pengalaman
mengenai kepengurusan di dalam Koperasi selain itu jika Pengurus berasal dari
non – Anggota biasanya mereka tidak sepenuhnya mengabdikan dirinya untuk
Koperasi melainkan masih membagi dirinya untuk organisasi yang lain dan tidak
sepenuhnya serius untuk mengelola usaha Koperasi, akibatnya pengelolaan di
dalam Koperasi tidak begitu maksimal. Jadi menurut Saya “Pengurus sebaiknya
dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota” yang sesuai dalam
Pasal 29 UU No. 25 tahun 1992.
6. Dalam Pasal 68 dan
Pasal 69 UU No. 17 tahun 2012 yang berbunyi “Setiap Anggota Koperasi harus
membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar” maka UU No. 17 tahun 2012 telah mengharuskan para anggotanya
untuk membeli dan memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Pernyataan ini tentu
tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip Koperasi yang tercantum dalam
Pasal 5 UU No. 25 tahun 1992 selain itu juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi “keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka”.
Maksudnya keanggotaan berifat sukarela yaitu bersifat tidak memaksa, yaitu
apabila seseorang menjadi anggota Koperasi, orang tersebut tidak boleh dipaksa
oleh siapapun (harus atas kemauan sendiri), selain itu sifat sukarela juga
mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya
atas kemauan sendiri dan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa siapapun bisa
menjadi anggota, maksudnya orang – orang yang memenuhi kriteria untuk menjadi
anggota Koperasi, dan dalam keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan
atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Menurut pernyataan yang bertentangan
tadi, maka orientasi Koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai
modal (materiil dan finansial). Pernyataan diatas menurut Mahkamah Konstitusi
UU Perkoperasian menjadi lebih mengutamakan permodalan materiil dan
finansial dan justru mengesampingkan modal sosial yang memang menjadi ciri
fundamental Koperasi sebagai pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
Berdasarkan analisa di
atas dapat diketahui bahwa dalam UU No. 17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal
yang sebenarnya perlu diperbaiki, tetapi menurut keputusan dari Mahkamah
Konstitusi seluruh isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan, karena itu
Mahkamah Konstitusi membatalkan dan menolak atas digantinya UU No. 25 tahun
1992 dengan UU No. 17 tahun 2012 dikarenakan isi dari UU No. 17 tahun 2012
dianggap tidak sesuai dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan juga dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu menurut Mahkamah Konstitusi,
isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan seluruhnya. Dan untuk
menghindari kekosongan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan berlakunya
kembali UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlaku untuk sementara
waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dasar hukum keberadaan
Koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang – Undang No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Dalam Penjelasan pasal 33 UUD 1945 antara lain
dikemukakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Sedangkan menurut
pasal 1, yang dimaksud dengan Koperasi di Indonesia adalah “badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Selain itu menurut Pasal 1 UU
No. 12 tahun 2012 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
Berdasarkan analisa
Pembahasan pada BAB II mengenai Pengertian Koperasi, isi UU No. 25
tahun 1992 dan isi UU No. 17 tahun 2012 dapat diketahui bahwa antara UU No. 25
tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012 mempunyai perbedaan yang sangat signifikan.
Seperti perbedaan dari definisi Koperasi dalam Pasal 1 UU No. 25 tahun 1992
dengan definisi Koperasi yang bertentangan dengan prinsip kemandirian Koperasi
dan dalam Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012, selain itu dalam Pasal 1 UU No. 17
tahun 2012 Kopersi identik dengan penanaman modal dari non – anggota yang
tentunya hampir sama dengan perusahaan non Koperasi seperti Perseroan Terbatas
(PT). Selain itu dalam UU No. 17 tahun 2012 tidak terdapat Fungsi dan Peran
Koperasi seperti yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 melainkan diganti
dengan Nilai – nilai Koperasi. Kemudian dalam UU No. 25 tahun 1992 dan UU No.
17 tahun 2012 Wewenang dari Pengurus dan Pengawas Koperasi mempunyai kesamaan
yang seharunya tidak sama. Kemudian dalam UU No. 17 tahun 2012 Koperasian lebih
mengutamakan permodalan materiil dan finansial dan justru mengesampingkan
modal sosial yang memang menjadi ciri fundamental Koperasi sebagai pelaku
ekonomi berdasarkan UUD 1945 dikarenakan mengharuskan Setiap Anggota Koperasi
untuk membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Memang di dalam UU No.
17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal yang sebenarnya perlu diperbaiki, tetapi
menurut keputusan dari Mahkamah Konstitusi seluruh isi dari UU No. 17 tahun
2012 harus dibatalkan, karena itu Mahkamah Konstitusi membatalkan dan menolak
atas digantinya UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17 tahun 2012 dikarenakan
isi dari UU No. 17 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan ciri khas dan jati
diri Koperasi dan juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari
itu menurut Mahkamah Konstitusi, isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus
dibatalkan seluruhnya. Dan untuk menghindari kekosongan hukum, maka Mahkamah
Konstitusi menyatakan berlakunya kembali UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU
yang baru.
3.2 Saran
Menurut saya terdapat
beberapa perbedaan yang sangat signifikan antara UU No. 25 tahun 1992 dengan UU
No. 17 tahun 2012. Dan menurut saya mengapa Mahkamah Konstitusi menolak UU No.
25 tahun 1992 untuk di gantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 adalah karena pada
UU No. 17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal yang tidak sesuai dengan ciri khas
dan jati diri Koperasi dan sekaligus bertentangan dengan UUD 1945, maka dari
itu Mahkamah Konstitusi menolak apabila UU No. 25 tahun 1992 di ganti dengan UU
No. 17 tahun 2012. Sebenarnya di dalam UU No. 17 tahun 2012 hanya perlu
beberapa Pasal saja yang diganti dan yang lainnya masih bisa dipakai sehingga
tidak perlu diganti keseluruhan, tetapi menurut keputusan Mahkamah Konstitusi
isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus di batalkan seluruhnya dan menolak
digantinya UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17 tahun 2012 dikarenakan isi
dari UU No. 17 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan ciri khas dan jati diri
Koperasi dan juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai warga Negara
yang baik alangkah baiknya kita menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi
untuk membatalkan seluruh isi UU No. 17 tahun 2012 dan untuk menghindari
kekosongan hukum maka diberlakukan kembali UU No. 25 tahun 1992 dan sudah
menjadi tugas DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk UU
Perkoperasian yang baru, yang akan menggantikan UU No. 25 tahun 1992 yang sudah
lama digunakan.
DAFTAR PUSTAKA
Baswir Revrisond, 2010. Koperasi Indonesia Yogyakarta
: BPFE