Selasa, 26 Juni 2018

Senin, 23 April 2018

ANALISIS SINGKAT PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA DENGAN LEMBAGA ARBITRASE


ANALISIS SINGKAT PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA DENGAN LEMBAGA ARBITRASE


Oleh:
Kelompok 4

Terdiri dari:
Aditio Tri Nugroho (20216196)
Anjar Ismunandar Keynes (21214332)
Rachmah Auliawati (28216446)

2EB12

Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Arbitrase, baik nasional maupun internasional memiliki peran dan fungsi yang makin lama makin penting dalam kerangka proses penyelesaian sengketa. Khusus bagi Indonesia sebagai negara niaga kecil yang telah memastikan diri untuk memasuki arena ekonomi dunia yang terintegrasi, arbitrase sangat penting karena tidak ada pengadilan dunia yang dapat menangani sengketa-sengketa komersial yang terjadi dari perdagangan internasional. Arbitrase merupakan salah satu model penyelesaian sengketa yang dapat dipilih di antara berbagai sarana penyelesaian sengketa komersial yang tersedia. Oleh karena arbitrase diyakini sebagai forum tempat penyelesaian sengketa komersial yang reliable, efektif, dan efisien.
Kontrak-kontrak bisnis antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional terus berlangsung dan semakin terbuka luas. Fenomena itu telah berdampak terhadap peran pengadilan negeri sebagai lembaga tempat menyelesaikan sengketa. Pengadilan negeri dianggap kurang mampu memenuhi tuntutan percepatan yang selalu dituntut oleh para pengusaha, termasuk dalam soal penyelesaian sengketa yang dihadapi, sehingga pihak-pihak dalam bisnis menganggap tidak efektif jika sengketanya diselesaikan melalui pengadilan negeri. Di lain pihak, persoalan utama yang dihadapi lembaga peradilan adalah cara pandang hakim terhadap hukum yang amat kaku dan normatif-prosedural dalam melakukan konkretisasi hukum. Hakim hanya menangkap apa yang disebut "keadilan hukum" (legal justice), tetapi gagal menangkap "keadilan masyarakat" (social justice). Hakim telah meninggalkan pertimbangan hukum yang berkeadilan dalam putusan-putusannya. Akibatnya, kinerja pengadilan sering disoroti karena sebagian besar dari putusan-putusan pengadilan masih menunjukkan lebih kental "bau formalisme-prosedural" ketimbang kedekatan pada "rasa keadilan warga masyarakat." Oleh sebab itu, sulit dihindari bila semakin hari semakin berkembang rasa tidak percaya masyarakat terhadap institusi pengadilan.
Lambatnya penyelesaian perkara melalui pengadilan terjadi karena proses pemeriksaan yang berbelit dan formalistik. Oleh karena itu, tidak heran jika para pelaku bisnis sejak awal sudah bersiap-siap dan bersepakat di dalam kontrak mereka apabila terjadi perselisihan, akan diselesaikan melalui forum di luar pengadilan negeri.
Fungsi mengadili dapat dilakukan dan berlangsung di banyak lokasi, atas dasar hal itu, maka memilih forum arbitrase untuk menyelesaikan sengketa- sengketa bisnis merupakan kecenderungan beralihnya minat masyarakat pencari keadilan dari menggunakan jalur litigasi pada pengadilan kepada jalur lain yang formatnya lebih tidak terstruktur secara formal. Namun demikian, bentuk yang disebut terakhir itu diyakini oleh para penggunanya akan mampu melahirkan keadilan substansial.
Adapun faktor yang membedakan adalah, pengadilan mengedepankan metode pertentangan (adversarial), sehingga para pihak yang bertikai bertarung satu sama lain dengan hasil akhir yang kuat yang akan menang. Sedangkan arbitrase lebih mengutamakan itikad baik, non-konfrontatif, serta lebih kooperatif. Pada arbitrase para pihak tidak bertarung melainkan mengajukan argumentasi di hadapan pihak ketiga yang akan bertindak sebagai pemutus sengketa. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kurang sempurnanya pengadilan dalam menjalankan tugasnya, seharusnya hukum tanpa harus mengorbankan nilai keadilan dan kepastian hukum, mampu membuka diri untuk mengaktualisasikan sistemnya dan meningkatkan peranannya untuk membuka lebar-lebar akses keadilan bagi masyarakat bisnis tanpa harus terbelenggu pada aturan normatif yang rigid.
Oleh karena itu penulis memilih judul penelitian “ANALISIS SINGKAT PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA DENGAN LEMBAGA ARBITRASE” untuk menambah wawasan kita akan lembaga arbitrase ini.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1)      Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa asuransi dengan lembaga arbitrase?
2)      Bagaimana kekuatan putusan lembaga arbitrase?

1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1)      Agar mengetahui penyelesaian sengketa asuransi dengan lembaga arbitrase.
2)      Agar mengetahui kekuatan putusan lembaga arbitrase.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Metode Penulisan
Untuk menunjang penelitian ini maka dilakukan penelitian deskriptif yaitu pertama-tama memberikan gambaran permasalahan secara kualitatif, dan untuk mendapatkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dalam penulisan penelitian ini, maka penulis menggunakan tahapan-tahapan penulisan seperti berikut ini:

2.1.1 Studi Kepustakaan
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data sekunder yaitu meliputi karangan-karangan, riset kepustakaan, dan media massa yang merupakan bahan data sekunder serta UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai bahan data primer.
2.1.2 Analisa Data
Dalam hal ini penulis menggunakan analisa deskriptif analisis, yaitu metode yang menggambarkan, menguraikan dan menafsirkan data yang terkumpul, yang juga tidak meninggalkan pendapat para ahli.

2.2 Pengertian Arbitrase
Lembaga Arbitrase merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa diluar pengadilan, yang juga basa disebut sebagai “pengadilan wasit” sehingga para arbiter dalam peradilan arbitrase befungsi layaknya wasit dalam suatu pertandingan.
Arbitrase biasa dilakukan oleh para pengusaha (nasional maupun internasional) sebagai suatu cara perdamaian memecahkan ketidak sefahaman fihak-fihak dibidang kegiata komersial. Bidang komersial tersebut meliputi: transaksi untuk ekspor-impor makanan, perjanjian distribusi, perbankan, asuransi, pengangkutan penumpang, pesawat udara, kapal laut, perusahaan joint venture, dll.
Bahkan dalam perkembangan selanjutnya ternyata tata cara penyelesaian cara damai seperti arbitrase banyak dimanfaatkan juga dibidang-bidang sengketa tentang franchising, penerbangan, telekomunikasi internasional, dan penggunaan ruang angkasa komersial, bahkan ada yang mengendaki agar ditetapkan juga dalam pelanggaran terhadap keamanan lingkungan.
Pada dasarnya yang menjadi kekuatan hukum arbitrase sendiri terdapat di Ps. 615 – 651 Reglemen Acara Perdata (Reglemen op de Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) dan Ps. 377 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan pasal 705 Reglemen Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227), dan juga KUHA Perdata.
Sebenarnya selain arbitrase ada 4 yaitu:
1)      Mediasi/Negosiasi
2)      Badan Pemutus Administrasi
3)      Ombudsman
4)      Internal Tribunal (Munir Fuady, 2000)
Tetapi arbitrase merupakan institusi penyelesaian sengketa alternatif yang paling popular dan paling luas digunakan orang dibandingkan dengan institusi penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Hal tersebut disebabkan banyaknya kelebihan yang dimiliki oleh institusi arbitrase ini. Kelebihan-kelebihan itu adalah sebagai berikut:
1)      Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
2)      Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative.
3)      Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
4)      Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase
5)      Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
6)      Keputusan arbitrase umumnya final dan binding (tanpa harus naik banding atau kasasi).
7)      Proses arbitrase lebi mudah dimengerti oleh masyarakat luas.
8)      Hukum terhadap prosedur dan pembuktian lebih rileks.
Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa diluar pengadilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Tetapi tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar kata sepakat mereka.
Selain itu disamping yang bersifat nasional institusi ini juga ada yang bersifat internasional, jumlahnya banyak dan terdapat di setiap negara, diantaranya badan arbitrase tertua di dunia ICSID, yang merupakan badan arbitrase tertua didunia.

2.3 Pengertian Wanprestasi
Perkataan wnprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk (bandingkan: wanbeheer yang berarti pengurusan buruk, wandaad yang berarti pebuatan buruk) (Subekti : 2004).
Menurut ilmu hukum apa yang dimaksud wanrestasi yaitu jika seorang debitur lalai tidak melakukan apa yang dijanjikannya maka ia telah melakukan wanprestasi. Ia alpa atau lalai atau ingkar janji, atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
1)      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2)      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3)      Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
4)      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Ada berbagai kemungkinan yang bisa dituntut terhadap debitur yang lalai:
1)      Kreditur dapat meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat.
2)      Kreditur dapat meminta penggantian kerugian saja, yaitu kerugian yang dideritanya, karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya.
3)      Kreditur dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.
4)      Dalam hal suatu perjanjian yang meletakkan kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak memberikan hak kepeda pihak yang lain untuk meminta kepada hakim supaya perjajian dibatalkan, disertai dengan permintaan penggantian kerugian. (Ps. 1266 KUH Perdata).
Berdasarkan ketentuan Ps. 1243 KUH Perdata, maka penggantian kerugian dapat dituntut menurut undang-undang yaitu berupa:
1)      Biaya-biaya sesungguhnya yang telahdikeluarkan.
2)      Kerugian yang sesungguhnya menimpa harta benda si berpiutang (schaden).
3)      Kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya siberhutang tidak lalai.
Karena wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka haus ditetapkan lebih dulu apakah si berhutang melakukan wanprestasi, dan kalau hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan di muka hakim. Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan seseorang lalai atau alpa, karena seringkali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan sesuatu pihak diwajibkan melakukakan prestasi yang dijanjikan. Dalam jual beli barang misalnya tidak ditetapkan kapan barangnya harus diantar ke rumah si pembeli, atau kapan si pembeli harus membayar uang harga barang tadi. Dalam hal seseorang meminjam uang, sering juga tidak ditentukan kapan uang itu harus dikembalikan. Yang paling mudah untuk menetapkan wanprestasi ialah dalam perjanjian yang bertujuan untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Karena jika orang itu melakukannya maka ia telah melakukan wanprestasi.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Klausula Arbitrase
Pada prinsipnya hanya perjanjian yang mensyaratkan adanya klausula arbitrase saja yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, baik itu arbitrase ad hoc, ataupun lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Ada 2 (dua) macam klausula arbitrase sehingga suatu sengketa perdata dapat diselesaikan melalui peradilan arbitrase yaitu:
1)      Dengan dicantumkan klausul dalam perjanjian pokok, yang berisi bahwa penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dari pada perjanjian itu akan diselesaikan denga peradilan arbitrase (Ps. 1 ayat1,3 UU Arbitrase) atau biasa juga disebut dengan “Pactum decompromittendo”.
2)      Dengan suatu perjanjia tesendiri, diluar perjanjian pokok. Perjanijan itu dibuat secara khusus bila setelah timbul sengketa dalam melaksanakan perjajian pokok. Suratperjajian semacam ini disebut “akta compromis” (Ps. 2 UU Arbitrase).
Dengan adanya klausula tersebut maka akan meniadakan hak para phak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri wajib menolak/tidak campur tangan dalam penyelesaia sengketa yang telah ditetepkan melalui arbitrase, kecuali yang ditetapkan UU no.30 tahun 1999.

PROSEDUR BERACACARA MENURUT UU NO.30 TAHUN 1999
Setelah berlakunya UU. No. 30 tahun 1999 tentang alternatif penyelesaia sengketa dan arbitrase, maka secara garis besar hukum acara pada arbitrase tidak sama denga beracara di Pengadilan Negeri.
Mengenai acara yang berlaku dihadapan majelis arbitrase diatur dalam Bab IV Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase, mulai pasal 27-58. Yang secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
“Bahwa pada prinsipnya semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup, dengan menggunakan bahasa Indonesia kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para dapat memilih bahasa lain yang digunakan”.
Permohonan diajukan oleh pemohon sendiri atau melalui kuasa hukumnya secara tertulis dengan melampirkan perjanjian yang bersangkutan yang memuat klausula arbitrase dalam Bahasa Indonesia. Permohonan tersebut dikirim kepada termohon disertai permintaan agar dalam waktu 14 hari termohon memberikan jawaban atau tanggapannya (Ps. 39). Pihak pemohon sekaligus mengajukan tentang pilihan arbiternya secara tertulis dan pihak arbiter yang bersangkutan memberi pernyataan menerima atau menolak. Demikian juga pihak termohon bersamaan dengan jawabannya iapun harus mengajukan arbiter pilihannya. Ketua majlis arbiter dipilih oleh kedua ariter tersebut.
Perlu diingat bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa, semisal tentang sah tidaknya suatu jual beli, asuransi, pengangkutan, dan lain sebagainya.
Sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian, seperti tertuang dalam ketentuan pasal 5 UU Arbitrase, misal tentang petanahan, adopsi anak, peceraian, dan lain sebagainya.
3.2 Biaya Arbitrase
A.      Biaya Pendaftaran: Rp2.000.000,- (dibayarkan pada saat pendaftaran permohonan arbitrase).
B.      Biaya Administrasi, biaya Pemeriksaan dan biaya arbiter masing-masing untuk Konpensi dan Rekonpensi dan Arbitrator sebagai berikut:


*) Untuk Claim yang nilainya lebih besar dari Rp 500.000.000 dan berada diantara angka-angka tersebut penghitungan tarifnya menggunakan interpolasi. (Berlaku mulai, 1 Juni 2004)

Biaya ini dibayarkan setelah BANI menerbitkan surat penagihan kepada para pihak. Biaya tersebut tidak termasuk:
1)      Biaya pemanggilan, transportasi dan honorarium saksi dan/atau tenaga akhli yang diminta-hadirkan oleh Majelis Arbitrase. Biaya ini menjadi beban pihak yang bersangkutan dan harus dibayarkan terlebih dahulu kepada BANI sebelum saksi atau tenaga akhli tersebut didengar kesaksiannya.
2)      Biaya transportasi, akomodasi dan biaya tambahan (bila ada), untuk arbiter yang berdomisili diluar tempat kedudukan sidang terkait. Biaya ini menjadi tanggungan pihak yang menunjuk/memilih arbiter tersebut dan ditentukan besarannya oleh BANI serta dibayarkan kepada yang bersangkutan melalui BANI.
3)      Biaya persidangan yang dilakukan di tempat selain tempat yang disediakan oleh BANI. Biaya ini meliputi biaya tempat persidangan, transportasi dan akomodasi bila diperlukan serta menjadi beban pihak yang meminta atau menjadi beban para pihak apabila atas permintaan Majelis Arbitrase yang bersangkutan.

3.3 Kekuatan Putusan Arbitrase
Sebagaimana dikatakan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) Undang- Undang Arbitrase ditentukan bahwa :”...Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), sedangkan mengenai sifatnya baik yang didasarkan pada ketentuan hukum maupun berdasarkan keadilan dan kepatutan, tentu saja dapat bersifat menghukum (Condemnatoir), hal ini tampak dalam peraturan prosedur BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang berlaku efektif tanggal 1 Maret 2003, dimana dalam Pasal 39 Peraturan Prosedur tersebut ditemukan dalam kalimat :” Biaya-biaya eksekusi Putusan ditanggung oleh Pihak yang kalah dan lalai untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam putusan”.
Putusan Arbiter atau Majelis Arbitrase dapat dieksekusi melalui Pengadilan Negeri, sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase, sebagaimana asas yang berlaku dalam hukum acara perdata, maka hanya putusan yang bersifat Menghukum (Condemnatoir) sajalah yang dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh pengadilan, baik itu melalui mekanisme Sita Eksekusi, Sita Lelang, Sita Pengosongan dan Sita-sita lainnya.
Di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, eksekusi atau pelaksanaan putusan arbitrase di bagi dalam 2 bagian:
1)      Bagian Pertama tentang eksekusi terhadap putusan arbitrase Nasional (Pasal 59 s/d Pasal 64).
2)      Bagian Kedua tentang pengakuan (recognition) dan pelaksanaan (enforcement) putusan arbitrase Internasional yang diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69.
Namun untuk kedua putusan baik Nasional maupun Internasional berlaku ketentuan Universal, bahwa putusan arbitrase adalah final dan mengikat para pihak. Tidak dapat dibanding maupun kasasi, seperti yang diatur dalam Pasal 60 UU Arbitrase. Tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh ijin atau perintah untuk dieksekusi (executoir) dari pengadilan.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1  Kesimpulan
1)      Prosedur/proses beracara dari lembaga arbitrase yang tidak rumit dan bertele-tele serta memudahkan parapihak yang bersengketa menjadi salah satu alasan bagi para pengusaha baik nasional maupun internasional untuk lebih memilih lembaga ini daripada lembaga peradilan umum maupun alternatif penyelesaian sengketa lainnya diluar pengadilan.
2)      Putusan daripada lembaga arbitrase adalah final dan mengikat para pihak jadi tidak ada banding maupun kasasi. Jadi lebih mempercepat proses penyelesaian.

4.2  Saran
1)      Untuk langkah kedepan seyogyanya Pengadilan Negeri dengan tegas menolak/campur tangan dalam sengketa yang didalamnya tercantum klausula arbitrase.
2)      Peraturan yang ada khususnya UU No. 30 tahun 1999 hendaknya dipegang teguh oleh para hakim, pengacara/kuasa hukum, notaries dan juga pihak yang bersengketa, demi terciptanya suatu kondisi yang kita kehendaki bersama.


REFERENSI

1.      Burton, Simatupang Richard, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis (Edisi. Revisi), Jakarta: Rineka Cipta.
2.      Fuady, Munir, Arbitrase Nasional, Sitra Aditya Bhakti, Bandung, 2000.
3.      Hartini, Rahayu, Hukum Komersial, UMMPress, Malang, 2005.
4.      Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2004.
5.      Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, No. 30 tahun 1999, Sinar Grafika, Jakarta.
6.      Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
7.      Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
8.      Drs. C.S.T. Kansil, S.H., 2005, Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1, PT. Pradya Paramita, Jakarta.
9.      Drs. C.S.T. Kansil, S.H., 2005, Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2, PT. Pradya Paramita, Jakarta.
10.  Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.
11.  Zaeni Asyhadie, S.H., 2005, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
12.  Richard Burton Simatupang, S.H., Aspek Hukum dalam Bisnis Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
13.  Suyud Margono, S.H., 2001, Hak Kekayaan Intelektual, CV Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.
14.  Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Share:

Selasa, 13 Maret 2018

MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN


ANALISIS SINGKAT PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAKSESUAIAN HARGA PROMOSI DISKON SECARA ONLINE


Oleh:
Kelompok 4

Terdiri dari:
Aditio Tri Nugroho (20216196)
Anjar Ismunandar Keynes (21214332)
Rachmah Auliawati (28216446)

2EB12

Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri, manusia memiliki ketergantungan terhadap sesamanya. Manusia melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya seperti berburu, bercocok tanam, berdagang, dan lainnya. Dengan kebutuhan manusia yang beragam membuat manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya hanya bercocok tanam atau berdagang saja. Perbedaan alam, iklim, budaya di setiap daerah menimbulkan adanya ketergantungan satu terhadap lainnya. Setiap daerah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hal inilah yang memicu manusia melakukan barter dan menjual barangnya terhadap individu atau kelompok.
            Perdagangan mempunyai tujuan untuk memenuhi kekurangan dengan menukarnya atau membeli/menjual sesuatu secara adil. Di Indonesia perdagangan diatur secara hukum dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Perkembangan teknologi di era global ini membuat perdagangan semakin berkembang pesat. Ditambah akses internet membuat perdagangan itu sendiri semakin beragam hingga munculnya istilah e-commerce, yakni perdagangan secara online melalui internet. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan. Munculnya perusahaan e-commerce di Indonesia seperti Zalora, Lazada, Kaskus FJB, Olx, dan lainnya.
            E-commerce menjadi salah satu alternatif bagi konsumen untuk berbelanja karena tidak perlu memakan waktu dan ongkos lebih. Berkembangnya e-commerce merupakan revolusi besar dalam bidang perdagangan. Beralihnya transaski jual beli fisik menjadi jual beli secara online  tidak hanya mempengaruhi cara bertransaksinya, namun juga mempengaruhi sistem promosi jual beli. Promosi menurut Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah kegitan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
            Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik untuk membahas masalah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan promosi online. Maka penulis menyusun analisis singkat dengan judul “ANALISIS SINGKAT PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAKSESUAIAN HARGA PROMOSI DISKON SECARA ONLINE”.

1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1)      Apakah hak-hak pada konsumen dilanggar dengan adanya promosi diskon online yang tidak sesuai?
2)      Bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku usaha dengan promosi diskon online yang tidak sesuai?

1.3 Tujuan Penelitian
            Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1)       Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis hak-hak konsumen dalam promosi diskon secara online.
2)       Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis pertanggung jawaban pelaku usaha dalam promosi diskon secara online.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian, Hak dan Kewajiban Konsumen
            Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya. Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar atau dalam negeri.
Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur mengenai hak konsumen. Hak konsumen adalah:
1)      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2)      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3)      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4)      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5)      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6)      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7)      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak 
diskriminatif.
8)      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila 
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen lebih luas daripada hak-hak dasar konsumen sebagaimana pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika serikat J.F. Kennedy di depan Kongres pada tanggal 15 Maret 1962, yang terdiri dari:
1)      Hak memperoleh keamanan.
2)      Hak memilih.
3)      Hak mendapat informasi.
4)      Hak untuk didengar.

Keempat hak tersebut merupakan bagian dari Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang dicanangkan PBB pada tanggal 10 Desember 1948, masing-masing pada Pasal 3, 8, 19, 21, dan pasal 26, yang oleh Organisasi Konsumen Sedunia (Organization of Consumer Union - IOCU) ditambahkan empat hak dasar konsumen lainnya, yaitu:
1)      Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup.
2)      Hak untuk memperoleh ganti rugi.
3)      Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen.
4)      Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Masyarakat Eropa (Europese Ekonomische Gemeenschap atau EEG) juga telah menyepakati lima hak dasar konsumen sebagai berikut:
1)      Hak perlindungan kesehatan dan keamanan (recht op bescherming van zijn gezendheid en veiligheid).
2)      Hak perlindungan kepentingan ekonomi (recht op bescherming van zijn economische belangen)
3)      Hak mendapat ganti rugi (recht op schadevergoeding).
4)      Hak atas penerangan (recht op voorlichting en vorming).
5)      Hak untuk didengar (recht om te worden gehord).

Beberapa rumusan tentang hak-hak konsumen yang telah dikemukakan secara garis besar dapat dibagi dalam tiga hak yang menjadi prinsip dasar, yaitu:
1)      Hak yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian personal, maupun kerugian harta kekayaan.
2)      Hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga yang wajar.
3)      Hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang 
dihadapi.

Oleh karena itu, ketiga hak prinsip dasar tersebut merupakan himpunan beberapa hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka hal tersebut sangat esensial bagi konsumen, sehingga dapat dijadikan/ merupakan prinsip perlindungan konsumen di Indonesia.
Kewajiban konsumen juga diatur di dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kewajiban konsumen antara lain:
1)      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
2)      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
3)      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara 
patut.

Menyangkut kewajiban konsumen beriktikad baik hanya tertuju pada transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Hal ini tentu saja disebabkan karena bagi konsumen, kemungkinan untuk dapat merugikan produsen mulai pada saat melakukan transaksi dengan produsen. Berbeda dengan pelaku usaha kemungkinan terjadinya kerugian bagi konsumen dimulai sejak barang dirancang/diproduksi oleh produsen (pelaku usaha).
Kewajiban lain yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut adalah kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Kewajiban ini dianggap sebagai hal baru, sebab sebelum diundangkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen hampir tidak dirasakan adanya kewajiban secara khusus seperti ini dalam perkara perdata, sementara dalam kasus pidana tersangka/terdakwa lebih banyak dikendalikan oleh aparat kepolisian dan/atau kejaksaan.
Kewajiban seperti ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dianggap tepat, sebab kewajiban ini adalah untuk mengimbangi hak konsumen untuk mendapatkan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak ini akan menjadi lebih mudah diperoleh jika konsumen mengikuti penyelesaian sengketa secara patut. Hanya saja kewajiban konsumen ini, tidak cukup untuk maksud tersebut jika tidak diikuti oleh kewajiban yang sama dari pihak pelaku usaha.

2.2 Pengertian, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Istilah produsen berasal dari bahasa Belanda yakni producent, dalam bahasa Inggris, producer yang artinya adalah penghasil. Produsen sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Dalam pengertian ini termasuk di dalamnya pembuat, grosir, leveransir, dan pengecer profesional, yaitu setiap orang/badan yang ikut serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke tangan konsumen. Dengan demikian, produsen tidak hanya diartikan sebagai pihak pembuat/pabrik yang menghasilkan produk saja, tetapi juga mereka yang terkait dengan penyampaian/peredaran produk hingga sampai ke tangan konsumen.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak menggunakan istilah produsen melainkan menggunakan istilah pelaku usaha. Dalam pasal 3 angka 1 disebutkan bahwa:

“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.

Istilah pelaku usaha adalah istilah yang digunakan oleh pembuat Undang-Undang yang pada umumnya lebih dikenal dengan istilah pengusaha. Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menyebut empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi, tiga diantaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Ketiga kelompok pelaku usaha tersebut adalah kalangan investor, produsen, dan distributor.
Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha mempunyai hak sebagai berikut:
1)      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2)      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3)      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4)      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak pelaku usaha untuk menerima pembayaran sesuai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak dapat menuntut lebih banyak jika kondisi barang dan/atau jasa yang diberikannya kepada konsumen tidak atau kurang memadai menurut harga yang berlaku pada umumnya atas barang dan/atau jasa yang sama. Dalam praktek yang biasa terjadi, suatu barang dan/atau jasa yang kualitasnya lebih rendah daripada barang yang serupa, maka para pihak menyepakati harga yang lebih murah. Dengan demikian yang dipentingkan dalam hal ini adalah harga yang wajar.31
Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak hanya mengatur hak pelaku usaha saja, tetapi juga mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen kewajiban pelaku usaha, antara lain:
1)      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2)      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan 
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan 
dan pemeliharaan.
3)      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak 
diskriminatif.
4)      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan 
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5)      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas 
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6)      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat 
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7)      Memberi Kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, sedangkan bagi konsumen diwajibkan beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menekankan bahwa iktikad baik lebih ditekankan pada pelaku usaha, karena meliputi semua tahapan dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga dapat diartikan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk beriktikad baik dimulai sejak barang dirancang/diproduksi sampai pada tahap purna penjualan, sebaliknya konsumen hanya diwajibkan beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Hal ini tentu saja disebabkan karena kemungkinan terjadinya kerugian bagi konsumen dimulai sejak barang dirancang/diproduksi oleh produsen (pelaku usaha), sedangkan bagi konsumen, kemungkinan untuk dapat merugikan produsen mulai pada saat melakukan pada saat transaksi dengan produsen.
Menurut Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha mempunyai tanggung jawab. Tanggung jawab pelaku usaha adalah:
1)      Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2)      Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4)      Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Memperhatikan substansi pasal 19 ayat (1) dapat diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha, meliputi:
1)      Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan.
2)      Tanggung jawab kerugian atas pencemaran.
3)      Tanggung jawab kerugian atas kerugian konsumen.

2.3 Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
            Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relavan dalam pembangunan nasional, yaitu:
1)      Asas manfaat, mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2)      Asas keadilan, agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3)      Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.
4)      Asas keamanan dan keselamatan konsumen, memberikan jaminan atas kemanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5)      Asas kepastian hukum, pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
1)      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2)      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3)      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4)      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5)      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6)      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

2.4 Pengertian Perjanjian Jual Beli
Istilah perjanjian jual beli berasal dari terjemahan contract of sale. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1540 KUHPerdata. Menurut Pasal 1457 KUHPerdata yang mengatur bahwa perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Unsur-unsur pokok perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Sesuai dengan asas konsensualisme yang menjiwai hukum perjanjian KUHPerdata, perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata sepakat mengenai barang dan harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah.
Kesepakatan dalam perjanjian jual beli yang pada umumnya melahirkan perjanjian jual beli tersebut, juga dikecualikan apabila barang yang diperjual belikan adalah barang yang biasanya dicoba dulu pada saat pembelian, karena apabila yang menjadi objek perjanjian jual beli tersebut adalah barang yang harus dicoba dahulu untuk mengetahui apakah barang tersebut baik atau sesuai keinginan pembeli, perjanjian tersebut selalu dianggap dibuat dengan syarat tangguh, artinya perjanjian tersebut hanya mengikat apabila barang yang menjadi objek perjanjian adalah baik

2.5 Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)
Pada transaksi jual beli online (e-commerce), para pihak yang terkait didalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang dilakukan secara elektronik dan sesuai dengan Pasal (1) butir 17 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, e-commerce adalah kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service providers, dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer yaitu internet.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat ditarik beberapa unsur dari e-commerce, yaitu:
1)      Ada kontrak dagang.
2)      Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik.
3)      Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan.
4)      Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik.
5)      Sistemnya terbuka, yaitu dengan internet.
6)      Kontrak itu terlepas dari batas, yuridiksi nasional.

2.6 Promosi
Promosi adalah kegiatan mengkomunikasikan informasi dari penjual kepada pembeli atau pihak lain dalam saluran untuk mempengaruhi sikap dan perilaku. Dengan tujuan utama memberitahu pelanggan target tentang ketersediaan produk yang tepat pada tempat yang tepat dan harga yang tepat pula.
Tujuan utama promosi dapat disimpulkan menjadi 8 hal, yaitu:
1)      Meningkatkan jumlah penjualan.
2)      Meningkatkan konsumen baru.
3)      Meningkatkan pembelian kembali.
4)      Meningkatkan loyalitas konsumen.
5)      Memperluas kegunaan.
6)      Menciptakan ketertarikan.
7)      Mengenalkan produk.
8)      Menghindari persaingan perang harga.

Ada berbagai macam cara promosi yang umumnya dilakukan oleh produsen, yaitu sebagai berikut:
1)      Iklan baik di media cetak maupun media digital.
2)      Diskon atau pemotongan harga sesuai yang ditentukan oleh produsen.
3)      Pemberian hadiah lain seperti barang lain, uang, undian, dan hal-hal lain yang menarik minat konsumen untuk membeli barang yang dipromosikan.

Berdasarkan hal ini, maka adanya produk barang dan/atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya dasar pertanggungjawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami konsumen.

2.7 Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal-pasal berikut ini mengatur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Terdiri atas 10 pasal (Pasal 8 – Pasal 17).

Pasal 8
1)      Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1.1)            tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2)            tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
1.3)            tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
1.4)            tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
1.5)            tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
1.6)            tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
1.7)            tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.
1.8)            tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
1.9)            tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
1.10)        tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3)      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
4)      Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9
1)      Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1.1)            barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
1.2)            barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
1.3)            barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
1.4)            barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
1.5)            barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
1.6)            barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
1.7)            barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu.
1.8)            barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
1.9)            secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
1.10)        menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
1.11)        menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2)      Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
3)      Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1)      harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
2)      kegunaan suatu barang dan/atau jasa.
3)      kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
4)      tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
5)      bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.

Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
1)      menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
2)      menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
3)      tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain.
4)      tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
5)      tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.
6)      menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Pasal 13
1)      Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2)      Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
1)      tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
2)      mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa.
3)      memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
4)      mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
1)      tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan.
2)      tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17
1)      Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
1.1)            mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
1.2)            mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
1.3)            memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
1.4)            tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
1.5)            mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
1.6)            melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
2)      Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.


BAB III
HASIL ANALISIS DAN SARAN

3.1 Hasil Analisis
1)      Promosi yang melanggar peraturan yang berlaku adalah promosi yang tidak sesuai. Namun pada nyatanya banyak promosi yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, sehingga menimbukan kerugian bagi konsumen. Khususnya dalam promosi diskon secara mark-up harga yang menaikan harga secara tidak wajar demi menarik minat konsumen. Hal tersebut jelas melanggar aturan-aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf c bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Serta huruf g yang menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti kerugian dan/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Selain itu Undang-Undang tersebut dalam pasal 8 ayat (1) huruf d melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, dan kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang/jasa tersebut. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 9 menyatakan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, serta produk yang ditawarkan. pasal 28 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
2)      Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan promosi wajib melaksanakan kewajibannya serta harus bertanggungjawab atas promosi yang dilakukannya. Menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ayat (1) “pelaku usaha bertanggung jawab memberikan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan menurut ayat (2) pasal ini “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Selain itu dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat (2) menyebutkan bahwa “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.

3.2 Saran
1)      Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan e-commerce karena e-commerce merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara melakukan transaksi dengan manusia lainnya dimana tidak semua transaksi yang dilakukan berjalan dengan baik karena benturan kepentingan antara pihak yang berinteraksi. Pengawasan itu tidak hanya sebatas dalam kegiatan transaksi saja, kegiatan promosi, pertanggung jawaban dan lain-lain juga perlu diawasi sehingga kegiatan e-commerce di Indonesia semakin aman dan tidak terjadi kejadian yang merugikan salah satu pihak.
2)      Pemerintah perlu meningkatkan mutu konsumen Indonesia dengan cara memberikan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban dan kehati-hatian dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sehingga konsumen di Indonesia dapat melindungi dirinya sendiri maupun ikut menjadi pengawas kegiatan e-commerce di Indonesia.


REFERENSI

Buku dan Literatur
Burton, Simatupang Richard, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis (Edisi. Revisi), Jakarta: Rineka Cipta.
Kotler, Philip dan Gary Armstrong. 2001. Prinsip-Prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2009. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama.
McCarthy, E. Jerome dan Wiliam D. Perreault, JR. 1993. Dasar-Dasar Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
______, 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasution, Az. 1995. Konsumen dan Hukum Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
______, 1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar.Jakarta: Daya Widya.
Nugroho, Susanti Adi. 2011. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana.
Ranku, Ahmad. 2010. Cyberlaw dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Siahaan, N.H.T.. 1999. Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen, dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Panta Rei.
Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sitompul, Asril. 2004. Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Thiptono, Fandy. 2008. Strategi Pemasaran. Yogjakarta: Andi.
Thiptono, Fandy dan Gregorius Chandra. 2012. Pemasaran Strategik. Yogjakarta:
Andi.

Online
Hak Konsumen. https://ylki.or.id/hak-konsumen/. Diakses tanggal 12 Maret 2018: Depok.
Kewajiban Konsumen. http://ylki.or.id/kewajiban-konsumen/. Diakses tanggal 12 Maret 2018: Depok.
Konsumen. https://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen. Diakses tanggal 12 Maret 2018: Depok.
Penelitian Perilaku Konsumen. http://digilib.unila.ac.id/25819/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf. Diakses tanggal 13 Maret 2018: Jakarta.
Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha. http://panduankonsumen.com/perbuatan-yang-dilarang/. Diakses tanggal 13 Maret 2018: Jakarta.
Perlindungan Konsumen. https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen. Diakses tanggal 12 Maret 2018: Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Share: