Selasa, 26 Juni 2018
Senin, 23 April 2018
ANALISIS SINGKAT PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA DENGAN LEMBAGA ARBITRASE
ANALISIS SINGKAT
PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA DENGAN LEMBAGA ARBITRASE
Oleh:
Kelompok 4
Terdiri dari:
Aditio Tri Nugroho
(20216196)
Anjar Ismunandar Keynes
(21214332)
Rachmah Auliawati
(28216446)
2EB12
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Arbitrase, baik nasional maupun internasional memiliki peran dan fungsi
yang makin lama makin penting dalam kerangka proses penyelesaian sengketa.
Khusus bagi Indonesia sebagai negara niaga kecil yang telah memastikan diri
untuk memasuki arena ekonomi dunia yang terintegrasi, arbitrase sangat penting
karena tidak ada pengadilan dunia yang dapat menangani sengketa-sengketa
komersial yang terjadi dari perdagangan internasional. Arbitrase merupakan
salah satu model penyelesaian sengketa yang dapat dipilih di antara berbagai
sarana penyelesaian sengketa komersial yang tersedia. Oleh karena arbitrase
diyakini sebagai forum tempat penyelesaian sengketa komersial yang reliable, efektif, dan efisien.
Kontrak-kontrak bisnis antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional
terus berlangsung dan semakin terbuka luas. Fenomena itu telah berdampak
terhadap peran pengadilan negeri sebagai lembaga tempat menyelesaikan sengketa.
Pengadilan negeri dianggap kurang mampu memenuhi tuntutan percepatan yang
selalu dituntut oleh para pengusaha, termasuk dalam soal penyelesaian sengketa
yang dihadapi, sehingga pihak-pihak dalam bisnis menganggap tidak efektif jika
sengketanya diselesaikan melalui pengadilan negeri. Di lain pihak, persoalan
utama yang dihadapi lembaga peradilan adalah cara pandang hakim terhadap hukum
yang amat kaku dan normatif-prosedural dalam melakukan konkretisasi hukum.
Hakim hanya menangkap apa yang disebut "keadilan hukum" (legal justice), tetapi gagal menangkap
"keadilan masyarakat" (social
justice). Hakim telah meninggalkan pertimbangan hukum yang berkeadilan
dalam putusan-putusannya. Akibatnya, kinerja pengadilan sering disoroti karena
sebagian besar dari putusan-putusan pengadilan masih menunjukkan lebih kental
"bau formalisme-prosedural" ketimbang kedekatan pada "rasa
keadilan warga masyarakat." Oleh sebab itu, sulit dihindari bila semakin
hari semakin berkembang rasa tidak percaya masyarakat terhadap institusi
pengadilan.
Lambatnya penyelesaian perkara melalui pengadilan terjadi karena proses
pemeriksaan yang berbelit dan formalistik. Oleh karena itu, tidak heran jika
para pelaku bisnis sejak awal sudah bersiap-siap dan bersepakat di dalam
kontrak mereka apabila terjadi perselisihan, akan diselesaikan melalui forum di
luar pengadilan negeri.
Fungsi mengadili dapat dilakukan dan berlangsung di banyak lokasi, atas
dasar hal itu, maka memilih forum arbitrase untuk menyelesaikan sengketa-
sengketa bisnis merupakan kecenderungan beralihnya minat masyarakat pencari
keadilan dari menggunakan jalur litigasi pada pengadilan kepada jalur lain yang
formatnya lebih tidak terstruktur secara formal. Namun demikian, bentuk yang
disebut terakhir itu diyakini oleh para penggunanya akan mampu melahirkan
keadilan substansial.
Adapun faktor yang membedakan adalah, pengadilan mengedepankan metode
pertentangan (adversarial), sehingga
para pihak yang bertikai bertarung satu sama lain dengan hasil akhir yang kuat
yang akan menang. Sedangkan arbitrase lebih mengutamakan itikad baik,
non-konfrontatif, serta lebih kooperatif. Pada arbitrase para pihak tidak
bertarung melainkan mengajukan argumentasi di hadapan pihak ketiga yang akan
bertindak sebagai pemutus sengketa. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi
kurang sempurnanya pengadilan dalam menjalankan tugasnya, seharusnya hukum tanpa
harus mengorbankan nilai keadilan dan kepastian hukum, mampu membuka diri untuk
mengaktualisasikan sistemnya dan meningkatkan peranannya untuk membuka
lebar-lebar akses keadilan bagi masyarakat bisnis tanpa harus terbelenggu pada
aturan normatif yang rigid.
Oleh karena itu penulis memilih judul penelitian “ANALISIS SINGKAT PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA DENGAN
LEMBAGA ARBITRASE” untuk menambah
wawasan kita akan lembaga arbitrase ini.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat
ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1)
Bagaimana prosedur penyelesaian
sengketa asuransi dengan lembaga arbitrase?
2)
Bagaimana kekuatan
putusan lembaga arbitrase?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1)
Agar mengetahui
penyelesaian sengketa asuransi dengan lembaga arbitrase.
2)
Agar mengetahui
kekuatan putusan lembaga arbitrase.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Metode Penulisan
Untuk menunjang penelitian ini maka dilakukan penelitian deskriptif
yaitu pertama-tama memberikan gambaran permasalahan secara kualitatif, dan
untuk mendapatkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dalam penulisan penelitian
ini, maka penulis menggunakan tahapan-tahapan penulisan seperti berikut ini:
2.1.1 Studi Kepustakaan
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data sekunder yaitu meliputi
karangan-karangan, riset kepustakaan, dan media massa yang merupakan bahan data
sekunder serta UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa sebagai bahan data primer.
2.1.2 Analisa Data
Dalam hal ini penulis menggunakan analisa deskriptif analisis, yaitu
metode yang menggambarkan, menguraikan dan menafsirkan data yang terkumpul,
yang juga tidak meninggalkan pendapat para ahli.
2.2 Pengertian Arbitrase
Lembaga Arbitrase merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa
diluar pengadilan, yang juga basa disebut sebagai “pengadilan wasit” sehingga
para arbiter dalam peradilan arbitrase befungsi layaknya wasit dalam suatu
pertandingan.
Arbitrase biasa dilakukan oleh para pengusaha (nasional maupun
internasional) sebagai suatu cara perdamaian memecahkan ketidak sefahaman
fihak-fihak dibidang kegiata komersial. Bidang komersial tersebut meliputi:
transaksi untuk ekspor-impor makanan, perjanjian distribusi, perbankan,
asuransi, pengangkutan penumpang, pesawat udara, kapal laut, perusahaan joint
venture, dll.
Bahkan dalam perkembangan selanjutnya ternyata tata cara penyelesaian
cara damai seperti arbitrase banyak dimanfaatkan juga dibidang-bidang sengketa
tentang franchising, penerbangan,
telekomunikasi internasional, dan penggunaan ruang angkasa komersial, bahkan
ada yang mengendaki agar ditetapkan juga dalam pelanggaran terhadap keamanan
lingkungan.
Pada dasarnya yang menjadi kekuatan hukum arbitrase sendiri terdapat di
Ps. 615 – 651 Reglemen Acara Perdata (Reglemen
op de Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) dan Ps. 377 Reglemen Indonesia
yang Diperbaharui (Het Herziene
Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan pasal 705 Reglemen Acara
untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement
Buitengewesten, Staatsblad 1927:227), dan juga KUHA Perdata.
Sebenarnya selain arbitrase ada 4 yaitu:
1)
Mediasi/Negosiasi
2)
Badan Pemutus
Administrasi
3)
Ombudsman
4)
Internal Tribunal (Munir
Fuady, 2000)
Tetapi arbitrase merupakan institusi penyelesaian sengketa alternatif
yang paling popular dan paling luas digunakan orang dibandingkan dengan
institusi penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Hal tersebut disebabkan
banyaknya kelebihan yang dimiliki oleh institusi arbitrase ini. Kelebihan-kelebihan
itu adalah sebagai berikut:
1)
Dijamin kerahasiaan
sengketa para pihak.
2)
Dapat dihindari
kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural
dan administrative.
3)
Para pihak dapat
memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman,
serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan
adil.
4)
Para pihak dapat
menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat
penyelenggaraan arbitrase
5)
Putusan arbiter
merupakan putusan yang mengikat pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur)
sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
6)
Keputusan arbitrase
umumnya final dan binding (tanpa harus naik banding atau kasasi).
7)
Proses arbitrase lebi
mudah dimengerti oleh masyarakat luas.
8)
Hukum terhadap
prosedur dan pembuktian lebih rileks.
Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa diluar pengadilan umum
yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Tetapi
tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya
sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak
yang bersengketa atas dasar kata sepakat mereka.
Selain itu disamping yang bersifat nasional institusi ini juga ada yang
bersifat internasional, jumlahnya banyak dan terdapat di setiap negara,
diantaranya badan arbitrase tertua di dunia ICSID, yang merupakan badan
arbitrase tertua didunia.
2.3 Pengertian Wanprestasi
Perkataan wnprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi
buruk (bandingkan: wanbeheer yang
berarti pengurusan buruk, wandaad
yang berarti pebuatan buruk) (Subekti : 2004).
Menurut ilmu hukum apa yang dimaksud wanrestasi yaitu jika seorang
debitur lalai tidak melakukan apa yang dijanjikannya maka ia telah melakukan
wanprestasi. Ia alpa atau lalai atau ingkar janji, atau juga ia melanggar
perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh
dilakukannya.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
1)
Tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya.
2)
Melaksanakan apa yang
dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3)
Melakukan apa yang
dijanjikannya tetapi terlambat.
4)
Melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Ada berbagai kemungkinan yang bisa dituntut terhadap debitur yang lalai:
1)
Kreditur dapat meminta
pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat.
2)
Kreditur dapat meminta
penggantian kerugian saja, yaitu kerugian yang dideritanya, karena perjanjian tidak
atau terlambat dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya.
3)
Kreditur dapat
menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang
diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.
4)
Dalam hal suatu
perjanjian yang meletakkan kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak
memberikan hak kepeda pihak yang lain untuk meminta kepada hakim supaya
perjajian dibatalkan, disertai dengan permintaan penggantian kerugian. (Ps.
1266 KUH Perdata).
Berdasarkan ketentuan Ps. 1243 KUH Perdata, maka penggantian kerugian
dapat dituntut menurut undang-undang yaitu berupa:
1)
Biaya-biaya
sesungguhnya yang telahdikeluarkan.
2)
Kerugian yang
sesungguhnya menimpa harta benda si berpiutang (schaden).
3)
Kehilangan keuntungan
(interessen), yaitu keuntungan yang
akan didapat seandainya siberhutang tidak lalai.
Karena wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka
haus ditetapkan lebih dulu apakah si berhutang melakukan wanprestasi, dan kalau
hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan di muka hakim. Kadang-kadang juga
tidak mudah untuk mengatakan seseorang lalai atau alpa, karena seringkali juga
tidak dijanjikan dengan tepat kapan sesuatu pihak diwajibkan melakukakan
prestasi yang dijanjikan. Dalam jual beli barang misalnya tidak ditetapkan
kapan barangnya harus diantar ke rumah si pembeli, atau kapan si pembeli harus
membayar uang harga barang tadi. Dalam hal seseorang meminjam uang, sering juga
tidak ditentukan kapan uang itu harus dikembalikan. Yang paling mudah untuk
menetapkan wanprestasi ialah dalam perjanjian yang bertujuan untuk tidak
melakukan suatu perbuatan. Karena jika orang itu melakukannya maka ia telah
melakukan wanprestasi.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Klausula Arbitrase
Pada prinsipnya hanya perjanjian yang mensyaratkan adanya klausula
arbitrase saja yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, baik itu arbitrase ad
hoc, ataupun lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI).
Ada 2 (dua) macam klausula arbitrase sehingga suatu sengketa perdata
dapat diselesaikan melalui peradilan arbitrase yaitu:
1)
Dengan dicantumkan
klausul dalam perjanjian pokok, yang berisi bahwa penyelesaian sengketa yang
mungkin timbul dari pada perjanjian itu akan diselesaikan denga peradilan
arbitrase (Ps. 1 ayat1,3 UU Arbitrase) atau biasa juga disebut dengan “Pactum decompromittendo”.
2)
Dengan suatu perjanjia
tesendiri, diluar perjanjian pokok. Perjanijan itu dibuat secara khusus bila
setelah timbul sengketa dalam melaksanakan perjajian pokok. Suratperjajian
semacam ini disebut “akta compromis” (Ps. 2 UU Arbitrase).
Dengan adanya klausula tersebut maka akan meniadakan hak para phak untuk
mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri
wajib menolak/tidak campur tangan dalam penyelesaia sengketa yang telah
ditetepkan melalui arbitrase, kecuali yang ditetapkan UU no.30 tahun 1999.
PROSEDUR BERACACARA MENURUT UU NO.30 TAHUN 1999
Setelah berlakunya UU. No. 30 tahun 1999 tentang alternatif penyelesaia
sengketa dan arbitrase, maka secara garis besar hukum acara pada arbitrase
tidak sama denga beracara di Pengadilan Negeri.
Mengenai acara yang berlaku dihadapan majelis arbitrase diatur dalam Bab
IV Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang alternatif penyelesaian sengketa dan
arbitrase, mulai pasal 27-58. Yang secara garis besarnya adalah sebagai
berikut:
“Bahwa pada prinsipnya semua pemeriksaan sengketa
oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup, dengan
menggunakan bahasa Indonesia kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis
arbitrase para dapat memilih bahasa lain yang digunakan”.
Permohonan diajukan oleh pemohon sendiri atau melalui kuasa hukumnya
secara tertulis dengan melampirkan perjanjian yang bersangkutan yang memuat
klausula arbitrase dalam Bahasa Indonesia. Permohonan tersebut dikirim kepada
termohon disertai permintaan agar dalam waktu 14 hari termohon memberikan
jawaban atau tanggapannya (Ps. 39). Pihak pemohon sekaligus mengajukan tentang
pilihan arbiternya secara tertulis dan pihak arbiter yang bersangkutan memberi
pernyataan menerima atau menolak. Demikian juga pihak termohon bersamaan dengan
jawabannya iapun harus mengajukan arbiter pilihannya. Ketua majlis arbiter
dipilih oleh kedua ariter tersebut.
Perlu diingat bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase
hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan
peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang
bersengketa, semisal tentang sah tidaknya suatu jual beli, asuransi,
pengangkutan, dan lain sebagainya.
Sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui lembaga
arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat
diadakan perdamaian, seperti tertuang dalam ketentuan pasal 5 UU Arbitrase, misal
tentang petanahan, adopsi anak, peceraian, dan lain sebagainya.
3.2 Biaya Arbitrase
A.
Biaya Pendaftaran: Rp2.000.000,-
(dibayarkan pada saat pendaftaran permohonan arbitrase).
B.
Biaya Administrasi,
biaya Pemeriksaan dan biaya arbiter masing-masing untuk Konpensi dan Rekonpensi
dan Arbitrator sebagai berikut:

*) Untuk Claim yang nilainya lebih besar dari Rp 500.000.000 dan berada
diantara angka-angka tersebut penghitungan tarifnya menggunakan interpolasi. (Berlaku
mulai, 1 Juni 2004)
Biaya ini dibayarkan setelah BANI menerbitkan surat penagihan kepada
para pihak. Biaya tersebut tidak termasuk:
1)
Biaya pemanggilan,
transportasi dan honorarium saksi dan/atau tenaga akhli yang diminta-hadirkan
oleh Majelis Arbitrase. Biaya ini menjadi beban pihak yang bersangkutan dan
harus dibayarkan terlebih dahulu kepada BANI sebelum saksi atau tenaga akhli
tersebut didengar kesaksiannya.
2)
Biaya transportasi,
akomodasi dan biaya tambahan (bila ada), untuk arbiter yang berdomisili diluar
tempat kedudukan sidang terkait. Biaya ini menjadi tanggungan pihak yang
menunjuk/memilih arbiter tersebut dan ditentukan besarannya oleh BANI serta
dibayarkan kepada yang bersangkutan melalui BANI.
3)
Biaya persidangan yang
dilakukan di tempat selain tempat yang disediakan oleh BANI. Biaya ini meliputi
biaya tempat persidangan, transportasi dan akomodasi bila diperlukan serta
menjadi beban pihak yang meminta atau menjadi beban para pihak apabila atas
permintaan Majelis Arbitrase yang bersangkutan.
3.3 Kekuatan Putusan Arbitrase
Sebagaimana dikatakan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) Undang- Undang
Arbitrase ditentukan bahwa :”...Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan
perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam memutus perkara wajib
berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), sedangkan mengenai
sifatnya baik yang didasarkan pada ketentuan hukum maupun berdasarkan keadilan
dan kepatutan, tentu saja dapat bersifat menghukum (Condemnatoir), hal ini tampak dalam peraturan prosedur BANI (Badan
Arbitrase Nasional Indonesia) yang berlaku efektif tanggal 1 Maret 2003, dimana
dalam Pasal 39 Peraturan Prosedur tersebut ditemukan dalam kalimat :”
Biaya-biaya eksekusi Putusan ditanggung oleh Pihak yang kalah dan lalai untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam putusan”.
Putusan Arbiter atau Majelis Arbitrase dapat dieksekusi melalui
Pengadilan Negeri, sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang
Arbitrase, sebagaimana asas yang berlaku dalam hukum acara perdata, maka hanya
putusan yang bersifat Menghukum (Condemnatoir)
sajalah yang dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh pengadilan, baik itu melalui
mekanisme Sita Eksekusi, Sita Lelang, Sita Pengosongan dan Sita-sita lainnya.
Di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, eksekusi atau pelaksanaan
putusan arbitrase di bagi dalam 2 bagian:
1)
Bagian Pertama tentang
eksekusi terhadap putusan arbitrase Nasional (Pasal 59 s/d Pasal 64).
2)
Bagian Kedua tentang
pengakuan (recognition) dan
pelaksanaan (enforcement) putusan
arbitrase Internasional yang diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69.
Namun untuk kedua putusan baik Nasional maupun Internasional berlaku
ketentuan Universal, bahwa putusan arbitrase adalah final dan mengikat para
pihak. Tidak dapat dibanding maupun kasasi, seperti yang diatur dalam Pasal 60
UU Arbitrase. Tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial
setelah memperoleh ijin atau perintah untuk dieksekusi (executoir) dari pengadilan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
1)
Prosedur/proses
beracara dari lembaga arbitrase yang tidak rumit dan bertele-tele serta
memudahkan parapihak yang bersengketa menjadi salah satu alasan bagi para
pengusaha baik nasional maupun internasional untuk lebih memilih lembaga ini
daripada lembaga peradilan umum maupun alternatif penyelesaian sengketa lainnya
diluar pengadilan.
2)
Putusan daripada
lembaga arbitrase adalah final dan mengikat para pihak jadi tidak ada banding
maupun kasasi. Jadi lebih mempercepat proses penyelesaian.
4.2 Saran
1)
Untuk langkah kedepan
seyogyanya Pengadilan Negeri dengan tegas menolak/campur tangan dalam sengketa
yang didalamnya tercantum klausula arbitrase.
2)
Peraturan yang ada
khususnya UU No. 30 tahun 1999 hendaknya dipegang teguh oleh para hakim,
pengacara/kuasa hukum, notaries dan juga pihak yang bersengketa, demi
terciptanya suatu kondisi yang kita kehendaki bersama.
REFERENSI
1. Burton, Simatupang Richard,
2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis (Edisi. Revisi), Jakarta:
Rineka Cipta.
2. Fuady, Munir, Arbitrase Nasional, Sitra Aditya Bhakti, Bandung, 2000.
3. Hartini, Rahayu, Hukum Komersial, UMMPress, Malang, 2005.
4. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2004.
5. Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, No. 30
tahun 1999, Sinar Grafika, Jakarta.
6. Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum
dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
7. Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum
Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
8. Drs. C.S.T. Kansil, S.H., 2005, Hukum Perusahaan
Indonesia Bagian 1, PT. Pradya Paramita, Jakarta.
9. Drs. C.S.T. Kansil, S.H., 2005, Hukum Perusahaan
Indonesia Bagian 2, PT. Pradya Paramita, Jakarta.
10. Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam
Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.
11. Zaeni Asyhadie, S.H., 2005, Hukum Bisnis: Prinsip
dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
12. Richard Burton Simatupang, S.H., Aspek Hukum
dalam Bisnis Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
13. Suyud Margono, S.H., 2001, Hak Kekayaan
Intelektual, CV Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.
14. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Selasa, 13 Maret 2018
MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN
ANALISIS
SINGKAT PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAKSESUAIAN HARGA PROMOSI DISKON
SECARA ONLINE
Oleh:
Kelompok 4
Terdiri dari:
Aditio Tri
Nugroho (20216196)
Anjar
Ismunandar Keynes (21214332)
Rachmah
Auliawati (28216446)
2EB12
Fakultas
Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial manusia
tidak dapat hidup sendiri, manusia memiliki ketergantungan terhadap sesamanya. Manusia
melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya seperti berburu, bercocok
tanam, berdagang, dan lainnya. Dengan kebutuhan manusia yang beragam membuat
manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya hanya bercocok tanam atau berdagang
saja. Perbedaan alam, iklim, budaya di setiap daerah menimbulkan adanya ketergantungan
satu terhadap lainnya. Setiap daerah memiliki kelebihan dan kekurangan
masing-masing. Hal inilah yang memicu manusia melakukan barter dan menjual
barangnya terhadap individu atau kelompok.
Perdagangan mempunyai tujuan untuk memenuhi kekurangan
dengan menukarnya atau membeli/menjual sesuatu secara adil. Di Indonesia
perdagangan diatur secara hukum dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Perkembangan teknologi di era global ini membuat perdagangan semakin berkembang
pesat. Ditambah akses internet membuat perdagangan itu sendiri semakin beragam
hingga munculnya istilah e-commerce,
yakni perdagangan secara online
melalui internet. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat
menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan. Munculnya
perusahaan e-commerce di Indonesia
seperti Zalora, Lazada, Kaskus FJB, Olx, dan lainnya.
E-commerce
menjadi salah satu alternatif bagi konsumen untuk berbelanja karena tidak perlu
memakan waktu dan ongkos lebih. Berkembangnya e-commerce merupakan revolusi besar dalam bidang perdagangan.
Beralihnya transaski jual beli fisik menjadi jual beli secara online
tidak hanya mempengaruhi cara bertransaksinya, namun juga mempengaruhi
sistem promosi jual beli. Promosi menurut Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen adalah kegitan pengenalan atau penyebarluasan
informasi suatu barang dan atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap
barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik untuk
membahas masalah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan promosi online. Maka penulis menyusun analisis
singkat dengan judul “ANALISIS SINGKAT
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAKSESUAIAN HARGA PROMOSI DISKON SECARA
ONLINE”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1) Apakah hak-hak pada
konsumen dilanggar dengan adanya promosi diskon online yang tidak sesuai?
2) Bagaimanakah pertanggung
jawaban pelaku usaha dengan promosi diskon online
yang tidak sesuai?
1.3
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1) Untuk mengetahui,
memahami, dan menganalisis hak-hak konsumen dalam promosi diskon secara online.
2) Untuk mengetahui,
memahami, dan menganalisis pertanggung jawaban pelaku usaha dalam promosi
diskon secara online.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Pengertian, Hak dan Kewajiban Konsumen
Konsumen yaitu beberapa orang yang
menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan
atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya. Pembangunan dan perkembangan
perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan
nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan atau jasa yang dapat
dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung
oleh kemajuan teknologi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus
transaksi barang dan atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara,
sehingga barang dan atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar
atau dalam negeri.
Pasal
4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur mengenai hak konsumen. Hak
konsumen adalah:
1) Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2) Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3) Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau
jasa.
4) Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5) Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
6) Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7) Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8) Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
9) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak
konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen lebih luas daripada hak-hak dasar konsumen sebagaimana pertama kali
dikemukakan oleh Presiden Amerika serikat J.F. Kennedy di depan Kongres pada
tanggal 15 Maret 1962, yang terdiri dari:
1) Hak
memperoleh keamanan.
2) Hak
memilih.
3) Hak
mendapat informasi.
4) Hak untuk
didengar.
Keempat hak tersebut merupakan
bagian dari Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang dicanangkan PBB pada tanggal
10 Desember 1948, masing-masing pada Pasal 3, 8, 19, 21, dan pasal 26, yang
oleh Organisasi Konsumen Sedunia (Organization of Consumer Union - IOCU)
ditambahkan empat hak dasar konsumen lainnya, yaitu:
1) Hak untuk
memperoleh kebutuhan hidup.
2) Hak untuk
memperoleh ganti rugi.
3) Hak untuk
memperoleh pendidikan konsumen.
4) Hak untuk
memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Masyarakat Eropa (Europese
Ekonomische Gemeenschap atau EEG) juga telah menyepakati lima hak dasar
konsumen sebagai berikut:
1) Hak
perlindungan kesehatan dan keamanan (recht op bescherming van zijn gezendheid
en veiligheid).
2) Hak
perlindungan kepentingan ekonomi (recht op bescherming van zijn economische
belangen)
3) Hak
mendapat ganti rugi (recht op schadevergoeding).
4) Hak atas
penerangan (recht op voorlichting en vorming).
5) Hak untuk
didengar (recht om te worden gehord).
Beberapa rumusan tentang
hak-hak konsumen yang telah dikemukakan secara garis besar dapat dibagi dalam
tiga hak yang menjadi prinsip dasar, yaitu:
1) Hak yang
dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian personal,
maupun kerugian harta kekayaan.
2) Hak untuk
memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga yang wajar.
3) Hak untuk
memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang
dihadapi.
Oleh karena itu, ketiga hak
prinsip dasar tersebut merupakan himpunan beberapa hak konsumen sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka hal tersebut sangat
esensial bagi konsumen, sehingga dapat dijadikan/ merupakan prinsip
perlindungan konsumen di Indonesia.
Kewajiban konsumen juga diatur
di dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kewajiban konsumen antara
lain:
1) Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
2) Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati.
3) Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
Menyangkut
kewajiban konsumen beriktikad baik hanya tertuju pada transaksi pembelian
barang dan/atau jasa. Hal ini tentu saja disebabkan karena bagi konsumen,
kemungkinan untuk dapat merugikan produsen mulai pada saat melakukan transaksi
dengan produsen. Berbeda dengan pelaku usaha kemungkinan terjadinya kerugian
bagi konsumen dimulai sejak barang dirancang/diproduksi oleh produsen (pelaku
usaha).
Kewajiban
lain yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut adalah kewajiban konsumen
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban ini dianggap sebagai hal baru, sebab sebelum diundangkannya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen hampir tidak dirasakan adanya kewajiban secara khusus
seperti ini dalam perkara perdata, sementara dalam kasus pidana
tersangka/terdakwa lebih banyak dikendalikan oleh aparat kepolisian dan/atau
kejaksaan.
Kewajiban
seperti ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dianggap tepat,
sebab kewajiban ini adalah untuk mengimbangi hak konsumen untuk mendapatkan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak ini akan
menjadi lebih mudah diperoleh jika konsumen mengikuti penyelesaian sengketa
secara patut. Hanya saja kewajiban konsumen ini, tidak cukup untuk maksud
tersebut jika tidak diikuti oleh kewajiban yang sama dari pihak pelaku usaha.
2.2
Pengertian, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Istilah
produsen berasal dari bahasa Belanda yakni producent, dalam bahasa Inggris,
producer yang artinya adalah penghasil. Produsen sering diartikan sebagai
pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Dalam pengertian ini termasuk di
dalamnya pembuat, grosir, leveransir, dan pengecer profesional, yaitu setiap
orang/badan yang ikut serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke
tangan konsumen. Dengan demikian, produsen tidak hanya diartikan sebagai pihak
pembuat/pabrik yang menghasilkan produk saja, tetapi juga mereka yang terkait
dengan penyampaian/peredaran produk hingga sampai ke tangan konsumen.
Undang-Undang
Perlindungan Konsumen tidak menggunakan istilah produsen melainkan menggunakan
istilah pelaku usaha. Dalam pasal 3 angka 1 disebutkan bahwa:
“Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi”.
Istilah
pelaku usaha adalah istilah yang digunakan oleh pembuat Undang-Undang yang pada
umumnya lebih dikenal dengan istilah pengusaha. Ikatan Sarjana Ekonomi
Indonesia (ISEI) menyebut empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi, tiga
diantaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun
publik). Ketiga kelompok pelaku usaha tersebut adalah kalangan investor,
produsen, dan distributor.
Pasal
6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha mempunyai hak sebagai
berikut:
1) Hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2) Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3) Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
4) Hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak
pelaku usaha untuk menerima pembayaran sesuai kondisi dan nilai tukar barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan, menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak dapat
menuntut lebih banyak jika kondisi barang dan/atau jasa yang diberikannya
kepada konsumen tidak atau kurang memadai menurut harga yang berlaku pada
umumnya atas barang dan/atau jasa yang sama. Dalam praktek yang biasa terjadi,
suatu barang dan/atau jasa yang kualitasnya lebih rendah daripada barang yang
serupa, maka para pihak menyepakati harga yang lebih murah. Dengan demikian
yang dipentingkan dalam hal ini adalah harga yang wajar.31
Undang-Undang
Perlindungan Konsumen tidak hanya mengatur hak pelaku usaha saja, tetapi juga
mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha.
Dalam
Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen kewajiban pelaku usaha, antara
lain:
1) Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2) Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan.
3) Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
4) Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5) Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau
yang diperdagangkan.
6) Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7) Memberi
Kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Undang-Undang Perlindungan
Konsumen mengatur pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya, sedangkan bagi konsumen diwajibkan beriktikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menekankan
bahwa iktikad baik lebih ditekankan pada pelaku usaha, karena meliputi semua
tahapan dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga dapat diartikan bahwa
kewajiban pelaku usaha untuk beriktikad baik dimulai sejak barang
dirancang/diproduksi sampai pada tahap purna penjualan, sebaliknya konsumen
hanya diwajibkan beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa. Hal ini tentu saja disebabkan karena kemungkinan terjadinya
kerugian bagi konsumen dimulai sejak barang dirancang/diproduksi oleh produsen
(pelaku usaha), sedangkan bagi konsumen, kemungkinan untuk dapat merugikan
produsen mulai pada saat melakukan pada saat transaksi dengan produsen.
Menurut
Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha mempunyai tanggung
jawab. Tanggung jawab pelaku usaha adalah:
1) Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan
atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
2) Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pemberian
gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4) Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku
usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Memperhatikan
substansi pasal 19 ayat (1) dapat diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha,
meliputi:
1) Tanggung
jawab ganti kerugian atas kerusakan.
2) Tanggung
jawab kerugian atas pencemaran.
3) Tanggung
jawab kerugian atas kerugian konsumen.
2.3
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di
tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa
memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya
asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan
yang benar-benar kuat. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha
bersama berdasarkan lima asas yang relavan dalam pembangunan nasional, yaitu:
1) Asas manfaat,
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
2) Asas keadilan, agar
partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
3) Asas keseimbangan,
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah.
4) Asas keamanan dan
keselamatan konsumen, memberikan jaminan atas kemanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5) Asas kepastian hukum,
pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan
perlindungan konsumen juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, yaitu:
1)
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
2)
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3)
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4)
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
5)
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
6)
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.4
Pengertian Perjanjian Jual Beli
Istilah perjanjian jual beli berasal dari terjemahan
contract of sale. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata
sampai dengan Pasal 1540 KUHPerdata. Menurut Pasal 1457 KUHPerdata yang
mengatur bahwa perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang
lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Unsur-unsur
pokok perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Sesuai dengan asas
konsensualisme yang menjiwai hukum perjanjian KUHPerdata, perjanjian jual beli
itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata sepakat mengenai barang dan
harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian
jual beli yang sah.
Kesepakatan
dalam perjanjian jual beli yang pada umumnya melahirkan perjanjian jual beli
tersebut, juga dikecualikan apabila barang yang diperjual belikan adalah barang
yang biasanya dicoba dulu pada saat pembelian, karena apabila yang menjadi
objek perjanjian jual beli tersebut adalah barang yang harus dicoba dahulu
untuk mengetahui apakah barang tersebut baik atau sesuai keinginan pembeli,
perjanjian tersebut selalu dianggap dibuat dengan syarat tangguh, artinya
perjanjian tersebut hanya mengikat apabila barang yang menjadi objek perjanjian
adalah baik
2.5 Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)
Pada
transaksi jual beli online (e-commerce), para pihak yang terkait didalamnya
melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau
kontrak yang dilakukan secara elektronik dan sesuai dengan Pasal (1) butir 17
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai kontrak
elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media
elektronik lainnya.
Menurut
Sutan Remy Sjahdeini, e-commerce adalah kegiatan bisnis yang menyangkut
konsumen, manufaktur, service providers, dan pedagang perantara dengan
menggunakan jaringan-jaringan komputer yaitu internet.
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat ditarik beberapa unsur dari e-commerce, yaitu:
1) Ada kontrak
dagang.
2) Kontrak itu
dilaksanakan dengan media elektronik.
3) Kehadiran
fisik dari para pihak tidak diperlukan.
4) Kontrak itu
terjadi dalam jaringan publik.
5) Sistemnya terbuka,
yaitu dengan internet.
6) Kontrak itu
terlepas dari batas, yuridiksi nasional.
2.6 Promosi
Promosi
adalah kegiatan mengkomunikasikan informasi dari penjual kepada pembeli atau
pihak lain dalam saluran untuk mempengaruhi sikap dan perilaku. Dengan tujuan
utama memberitahu pelanggan target tentang ketersediaan produk yang tepat pada
tempat yang tepat dan harga yang tepat pula.
Tujuan
utama promosi dapat disimpulkan menjadi 8 hal, yaitu:
1) Meningkatkan
jumlah penjualan.
2) Meningkatkan
konsumen baru.
3) Meningkatkan
pembelian kembali.
4) Meningkatkan
loyalitas konsumen.
5) Memperluas
kegunaan.
6) Menciptakan
ketertarikan.
7) Mengenalkan
produk.
8) Menghindari
persaingan perang harga.
Ada berbagai macam cara
promosi yang umumnya dilakukan oleh produsen, yaitu sebagai berikut:
1) Iklan baik
di media cetak maupun media digital.
2) Diskon atau
pemotongan harga sesuai yang ditentukan oleh produsen.
3) Pemberian
hadiah lain seperti barang lain, uang, undian, dan hal-hal lain yang menarik
minat konsumen untuk membeli barang yang dipromosikan.
Berdasarkan hal ini, maka
adanya produk barang dan/atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya
dasar pertanggungjawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab
pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami konsumen.
2.7 Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal-pasal berikut ini mengatur perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha, menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999.
Terdiri atas 10 pasal (Pasal 8 – Pasal 17).
Pasal 8
1)
Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1.1)
tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1.2)
tidak sesuai
dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
1.3)
tidak sesuai
dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya.
1.4)
tidak sesuai
dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan
dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
1.5)
tidak sesuai
dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut.
1.6)
tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
1.7)
tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tersebut.
1.8)
tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang
dicantumkan dalam label
1.9)
tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,
akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
1.10)
tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3)
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau
bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan
benar.
4)
Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
1)
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa
secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1.1)
barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau
guna tertentu.
1.2)
barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
1.3)
barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori
tertentu.
1.4)
barang
dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi.
1.5)
barang
dan/atau jasa tersebut tersedia.
1.6)
barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
1.7)
barang
tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu.
1.8)
barang
tersebut berasal dari daerah tertentu.
1.9)
secara
langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
1.10)
menggunakan
kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung
risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
1.11)
menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2)
Barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
3)
Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran,
promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
mengenai:
1)
harga atau
tarif suatu barang dan/atau jasa.
2)
kegunaan
suatu barang dan/atau jasa.
3)
kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
4)
tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
5)
bahwa
penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan
melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen
dengan:
1)
menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
2)
menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
3)
tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain.
4)
tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud
menjual barang yang lain.
5)
tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud
menjual jasa yang lain.
6)
menaikkan
harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan.
Pasal 13
1)
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya.
2)
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara
undian, dilarang untuk:
1)
tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
2)
mengumumkan
hasilnya tidak melalui media masa.
3)
memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
4)
mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara
pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun
psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
melalui pesanan dilarang untuk:
1)
tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjikan.
2)
tidak
menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
1)
Pelaku usaha
periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
1.1)
mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang
dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
1.2)
mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
1.3)
memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
1.4)
tidak memuat
informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
1.5)
mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
1.6)
melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
2)
Pelaku usaha
periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan
pada ayat 1.
BAB III
HASIL ANALISIS DAN SARAN
3.1 Hasil Analisis
1) Promosi
yang melanggar peraturan yang berlaku adalah promosi yang tidak sesuai. Namun
pada nyatanya banyak promosi yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku,
sehingga menimbukan kerugian bagi konsumen. Khususnya dalam promosi diskon
secara mark-up harga yang menaikan harga secara tidak wajar demi menarik minat
konsumen. Hal tersebut jelas melanggar aturan-aturan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE. Dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf c bahwa konsumen
berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa. Serta huruf g yang menyebutkan bahwa konsumen
memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti kerugian dan/penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya. Selain itu Undang-Undang tersebut dalam pasal 8
ayat (1) huruf d melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, dan kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang/jasa
tersebut. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik Pasal 9 menyatakan bahwa pelaku usaha yang menawarkan
produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, serta produk yang ditawarkan.
pasal 28 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
2) Setiap
pelaku usaha yang melakukan kegiatan promosi wajib melaksanakan kewajibannya
serta harus bertanggungjawab atas promosi yang dilakukannya. Menurut Pasal 19
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ayat (1) “pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan menurut ayat (2) pasal ini “Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Selain itu dalam Pasal 45
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik ayat (2) menyebutkan bahwa “setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.
3.2 Saran
1)
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap
kegiatan e-commerce karena e-commerce merupakan suatu kegiatan ekonomi yang
dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara melakukan transaksi
dengan manusia lainnya dimana tidak semua transaksi yang dilakukan berjalan
dengan baik karena benturan kepentingan antara pihak yang berinteraksi.
Pengawasan itu tidak hanya sebatas dalam kegiatan transaksi saja, kegiatan
promosi, pertanggung jawaban dan lain-lain juga perlu diawasi sehingga kegiatan
e-commerce di Indonesia semakin aman dan tidak terjadi kejadian yang merugikan
salah satu pihak.
2)
Pemerintah perlu meningkatkan mutu konsumen Indonesia
dengan cara memberikan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran atas hak,
kewajiban dan kehati-hatian dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sehingga
konsumen di Indonesia dapat melindungi dirinya sendiri maupun ikut menjadi
pengawas kegiatan e-commerce di Indonesia.
REFERENSI
Buku dan
Literatur
Burton, Simatupang Richard, 2007, Aspek Hukum Dalam
Bisnis (Edisi. Revisi), Jakarta: Rineka
Cipta.
Kotler, Philip dan Gary Armstrong. 2001.
Prinsip-Prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2009. Hukum Perlindungan
Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2009.
Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama.
McCarthy, E. Jerome dan Wiliam D. Perreault, JR. 1993.
Dasar-Dasar Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan.
Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan
Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
______, 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasution, Az. 1995. Konsumen dan Hukum Tinjauan
Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan.
______, 1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu
Pengantar.Jakarta: Daya Widya.
Nugroho, Susanti Adi. 2011. Proses Penyelesaian
Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya.
Jakarta: Kencana.
Ranku, Ahmad. 2010. Cyberlaw dan Haki Dalam Sistem
Hukum Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum
Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Siahaan, N.H.T.. 1999. Hukum Konsumen, Perlindungan
Konsumen, dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Panta Rei.
Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di
Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sitompul, Asril. 2004. Hukum Internet Pengenalan
Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum,
Jakarta: Universitas Indonesia.
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam
Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Thiptono, Fandy. 2008. Strategi Pemasaran. Yogjakarta:
Andi.
Thiptono, Fandy dan Gregorius Chandra. 2012. Pemasaran Strategik.
Yogjakarta:
Andi.
Online
Penelitian Perilaku Konsumen. http://digilib.unila.ac.id/25819/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf. Diakses
tanggal 13 Maret 2018: Jakarta.
Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha. http://panduankonsumen.com/perbuatan-yang-dilarang/. Diakses
tanggal 13 Maret 2018: Jakarta.
Perlindungan Konsumen. https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen. Diakses
tanggal 12 Maret 2018: Jakarta.
Peraturan
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
